Jember (beritajatim.com) – Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember Tahun 2026–204 menegaskan, bahwa daerah ini memiliki 11 Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK) dan 16 Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK).
DPK dan KSPK tersebut disusun berdasarkan potensi dan karakteristik wilayah, pembangunan destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan pariwisata yang terpadu dan lintas sektor, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pariwisata, prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan, dan tanggung jawab terhadap lingkungan serta nilai-nilai lokal.
“Kami meminta agar dalam pengembangan desa wisata dan kawasan berbasis budaya, hak-hak masyarakat lokal dan nilai-nilai adat setempat, misalnya di Desa Adat Arjasa, tidak tergerus oleh komersialisasi,” kata Ardi Pujo Prabowo, juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember, ditulis Senin (29/6/2026).
Menurut Ardi, pemerintah daerah harus memastikan adanya mekanisme free, prior, and informed consent (FPIC), jika menyangkut pemanfaatan sumber daya milik masyarakat adat atau lokal.
Suciati, juru bicara Fraksi Partai Golkar, menegaskan, pembangunan pariwisata dalam lima belas tahun ke depan harus berlandaskan pada prinsip pariwisata kerakyatan dan berkelanjutan. “Pembangunan ini tidak boleh meminggirkan warga lokal,” katanya.
Menurut Suciati, warga lokal harus menjadi katalisator bagi tumbuhnya usaha mikro kecil menengah, industri kreatif, serta pelestarian adat dan budaya lokal. “Keindahan alam pegunungan dan pantai kita harus tetap terjaga kelestariannya seiring dengan masifnya investasi di sektor wisata,” katanya.
Susmiati dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jember ingin pemberdayaan UMKM, ekonomi kreatif desa, dan destinasi wisata religi, dilakukan tanpa mencabut nilai-nilai kearifan lokal, norma agama, serta identitas sosiologis masyarakat Jember.
“Pembangunan kepariwisataan harus diletakkan pada konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism development) yang berkeadilan, berbasis pariwisata kerakyatan, dan gotong royong,” kata Susmiati.
Lebih jauh, Ardi Pujo Prabowo mendorong agar pelaksanaan pembangunan destinasi dan KSPK benar-benar selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035, dan dokumen rencana detail tata ruang.
“Jangan sampai terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang dapat merusak kawasan lindung atau mengganggu fungsi ekosistem,” kata Ardi.
Gerindra ingin pengawasan, evaluasi, dan pengendalian sebagaimana Pasal 55 dan 56, harus ditindaklanjuti dengan instrumen yang konkret, seperti laporan tahunan capaian rencana induk, audit kinerja pembangunan pariwisata, serta mekanisme sanksi bagi pelanggaran terhadap ambang batas daya dukung lingkungan.
Mangku Budi Heri, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, berharap implementasi perda ini nantinya benar-benar mampu mendorong pemberdayaan masyarakat desa, penguatan UMKM, ekonomi kreatif, wisata religi, dan pelestarian budaya Pendalungan.
Selain itu, perda ini diharapkan bisa menjaga kelestarian lingkungan hidup. “Dengan begitu manfaat pembangunan pariwisata dapat dirasakan merata oleh masyarakat Kabupaten Jember,” kata Mangku.
Fraksi Gerindra setuju dengan perda ini untuk mewujudkan Kabupaten Jember sebagai destinasi pariwisata yang agamis, berbudaya, berdaya saing, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pariwisata telah dan harus menjadi salah satu sektor unggulan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus tetap menjaga nilai-nilai agama, budaya, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ardi.
Kendati menyetujui raperda tersebut menjadi perda, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang perlu adanya penyempurnaan substansi muatan regulasi tersebut.
“Khususnya dalam memperkuat pengembangan kepariwisataan yang berbasis pada karakteristik, identitas, dan kearifan lokal Kabupaten Jember, termasuk potensi budaya Pendalungan serta wisata religi dan edukasi yang tumbuh dari tradisi pesantren sebagai bagian dari kekhasan daerah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan,” kata juru bicara Fraksi PKB Anggun Tri Utami.
Anggun juga berharap adanya peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah, penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan yang memperhatikan daya dukung lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat dan UMKM agar manfaat pembangunan pariwisata dapat dirasakan merata.
“Dengan demikian raperda ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan kepariwisataan yang efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan daerah,” kata Anggun. [wir/ted]






