Jember (beritajatim.com) – Rekapitulasi final tingkat Kabupaten Jember menunjukkan dukungan 967.301 rakyat untuk pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Sementara pasangan Anies – Muhaimin memperoleh 261.986 suara dan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD didukung 215.497 suara.
Perolehan Prabowo – Gibran ini lebih besar daripada perolehan suara Joko Widodo – Ma’ruf Amin pada Pemilu 2019. Saat itu, Jokowi – Ma’ruf memperoleh 891.208 suara, sementara Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memperoleh 483.786 suara.
Namun hasil pemilihan presiden ini tidak diakui oleh kubu Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud. Mereka menolak menandatangani hasil akhir rapat pleno rekapitulasi suara yang disodorkan Komisi Pemilihan Umum.
“Kami masih akan melakukan perlawanan di Mahkamah Konstitusi terkait Pilpres 2024. Kalau semangat kerusakan dalam pilpres dibiarkan, pasti akan direplikasi dalam pilkada nanti,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember Widarto.
Widarto tidak mempersoalkan proses rekapitulasi suara. “Tapi pada proses panjang penyelenggaraan pilpres, catatannya ada semua. Saya pikir itu sama di seluruh Indonesia Raya, karena kejadiannya terstruktur, sistematis, dan massif, di semua tempat sama saja,” katanya.
PDI Perjuangan tidak ingin anomali-anomali dalam pemilihan presiden terjadi dalam pemilihan kepala daerah. Replikasi kerusakan demokrasi dalam pilpres akan membuat hasil pemilihan kepala daerah tak akan jauh berbeda.
Sementara itu, Sekretaris Tim Daerah Amin Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, mengatakan, telah terjadi banyak kesalahan memasukkan data yang berdampak pada pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana dalam pemilihan presiden.
Tim Anies – Muhaimin melihat adanya indikasi kesalahan terstruktur dan pembiaran terhadap buruknya kualitas dan kapabilitas pelaksana saat proses pemungutan suara dan pasca pemungutan. “Sehingga banyak data yang salah saat proses inputing pada aplikasi resmi Komisi Pemilihan Umum,” kata Dedy.
Tim Anies – Muhaimin juga menilai adanya indikasi kesalahan yang sistematis dengan ketidakkonsistenan data yang ditampilkan di setiap jenjang rekapitulasi. Terakhir, saksi Anies – Muhaimin melihat adanya indikasi pelanggaran secara massif dengan banyaknya keberatan dan kejadian khusus yang terjadi di hampir seluruh kecamatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU M. Syai’in tidak mempersoalkan ketidaksediaan saksi menandatangani hasil rekapitulasi suara. “Itu adalah hak saksi. Meskipun saksi tidak tanda tangan tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi,” katanya. [wir]






