Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya yang berasal dari pejabat Kabupaten Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang
yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.
Kemudian, selain Ade, pihaknya juga menetapkan Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun tersangka penerima suap adalah Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar,” ujar Firli, Kamis (28/4/2022) dini hari.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ott-kpk”]
Dia menambahkan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022. Untuk tersangka Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, dan Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. “Adapun Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.
Firli mengaku prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntable sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Untuk itu, KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya.
“KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi,” tegas Firli. [hen/suf]






