Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Tanya :
Banyak sekali iklan di media sosial tentang pinjol (pinjaman online), dan sepertinya mudah untuk pinjam di sana. Tapi saya takut. Apakah pinjol itu diperbolehkan? Bagaimaan caranya memilih pinjol yang baik? Demikian Bapak/Ibu, mohon solusinya.
Jawab :
Dunia keuangan saat ini sedang berkembang ke arah fintech (financial technology). Proses finansial semakin mempermudah dengan adanya dukungan kecanggihan teknologi.

Seiring perkembangan fintech, banyak inovasi produk dan jasa yang ditawarkan oleh lembaga keuangan kepada masyarakat. Salah satunya berbentuk pinjaman uang secara online (pinjol).
Ada dua jenis pinjaman online, yaitu resmi dan tidak resmi. Pinjol remsi akan terdaftar di situs web OJK. Sedangkan pinjol tidak resmi sering menawarkan bunga rendah, cepat cair, dan limit besar. Tetapi pada kenyataannya dapat membawa nasabah ke dalam lingkaran yang menyebabkan bunga yang sangat tinggi. Dan pinjol tersebut tidak terdaftar di situs web OJK.
Memang mengajukan pinjol itu lebih mudah dan praktis. Dapat dilaukan secara online. Hanya menggunakan KTP, slip gaji dan bahkan tidak menggunakan agunan (jaminan). Tapi kita harus cermat dalam memilih pinjol yang ada.
Berikut beberapa tips sebelum melakukan pinjol:
1. Lembaga/perusahaan terdaftar/berizin di OJK
Bahwa sampai saat ini ada ratusan fintech lending yang menawarkan pinjman dana yang mudah dan cepat. OJK mengumumkan bahwa per Juli 2023 ada 400 pinjol ilegal. Bapak/Ibu dapat mencari info/cek legalitas perusahaan melalui Kontak OJK 157 atau website www.ojk.id.
2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan
Dengan kemudahan yang diberikan dalam mendapatkan dana pinjaman, jangan sampai terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan. Tispnya adalah, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30 persen dari total penghasilan.
3. Lunasi pinjaman tepat waktu
Selalu lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor.
4. Hindari gali lubang dan tutup lubang
Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Cara seperti ini bukannya membuat pinjaman cepat lunas namun justru menambah banyak tagihan yang bisa jadi makin sulit kita lunasi.
5. Pahami bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam
Hal ini jangan diabaikan ya, dengan alasan “butuh cepat”, padahal bunga dan denda ini akan mempengaruhi jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
6. Pahami kontrak perjanjian
Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas. Jika kita melakukan suatu hal yang melanggar ketentuan, akibatnya adalah sanksi yang menghampiri.
Pada dasarnya, pinjaman online itu diperbolehkan. Pernyataan tersebut tentu saja harus didasari pada proses dan praktiknya. Seperti misalnya yang paling penting, yakni tidak ada unsur riba di dalamnya.
Wakil Sekretaris Komisi MUI Abdul Muiz Ali dalam tulisannya Fenomena Pinjaman Online (Pinjol) dalam Telaan Fikih yang dilansir dari laman resmi MUI, Selasa (16/5/2923), menyebutkan bahwa pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh.
Untuk penutup bahwa pinjaman online adalah hal yang baik untuk memberikan pendanaan kepada nasabah, bisa dilakukan dengan cepat, tanpa agunan dan dilakukan secara online. Tetapi akan terasa menyengsarakan bila masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Sutantri, M.E.,
Kepala Prodi Perbankan Syariah Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri






