Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Pertanyaan :
Bapak/ibu pengasuh yang kami hormati. Di depan rumah kami ada mushola yang sudah diwakafkan. Kami mendengar kabar kalau mushola akan terkena proyek jalan tol, dan kami sering mendengar kalau barang wakaf tidak boleh dijual. Bagaimana sebenarnya?
Jawaban :
Terima kasih. Bapak Ibu yang kami hormati. Wakaf memang merupakan salah satu pranata dalam hukum Islam. Wakaf berasal dari redaksi Bahasa Arab yang berarti berhenti. Sebagian pemikir Islam seperti Imam Al-Nawawi mendefinisikan wakaf sebagai kegiatan menahan harta yang dapat diambil manfaatnya bukan untuk dirinya, sementara benda tersebut tetap ada dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Sedangkan menurut perundang-undangan di Indonesia seperti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mendefinikan wakaf sebagai perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
BACA JUGA:
Cara Mengembangkan Usaha dengan Marketing yang Sesuai Islam
Dari pengertian-pengertian itu dapat dipahami bahwa dalam persoalan wakaf ada dua hal yang menjadi penciri utama:
- Kondisi harta wakaf itu harus tetap utuh, dan tidak berkurang keadaan fisiknya ketika dimanfaatkan,
- Asas kemanfaatannya adalah untuk kegiatan yang mempunyai efek ibadah, kebaikan, dan bersifat sosial kemasyarakatan.
Sehingga kebanyakan yang terjadi di masyarakat harta benda wakaf digunakan untuk kegiatan pendidikan seperti pondok pesantren, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah seperti masjid dan mushola.
Karena hal tersebut di atas, penjualan terhadap terhadap harta wakaf pada awalnya adalah sesuatu yang dilarang. Tetapi dinamika yang terjadi di masyarakat tidak bisa kita elakkan. Kadangkala banyak kejadian yang membutuhkan formulasi hukum baru, seperti proyek jalan tol yang terjadi di mana-mana dan kadang mengenai tanah-tanah wakaf.
BACA JUGA:
Bagaimana Hukum Wakaf Uang dan Cara Pengelolaannya?
Jika terjadi kejadian yang mengharuskan penjualan tanah wakaf, maka berlaku sistem ruislag (tukar guling) tanah wakaf. Artinya tanah wakaf bisa diganti dengan tanah pada lokasi lain dengan berbagai pertimbangan yang ketat. Ruislag wakaf diatur secara ketat dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, dan Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1 tahun 2008 yang menjelaskan bahwa larangan pertukaran harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dapat dikecualikan jika telah mendapat izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan BWI.
Proses ruislag tanah wakaf juga harus mempertimbangkan beberapa hal yaitu :
a. perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
b. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
c. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
Sedangkan kondisi harta pengganti atau wakaf pengganti dari tanah wakafpun juga harus merupakan tanah yang legal dan bersertifikat resmi serta memiliki nilai dan manfaat seperti tanah wakaf asal. Untuk mengetahui legalitas dan nilai wakaf pengganti juga memerlukan koordinasi dengan banyak pihak sebagaimana dijelaskan dalam peraturan BWI no 1 tahun 2008, yang menjelaskan penilaian manfaat wakaf pengganti ditentukan oleh bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi dari : pemerintah daerah kabupaten/kota, kantor pertanahan kabupaten/kota, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota; dan nazhir tanah wakaf yang bersangkutan.
Jadi kesimpulan dari kami, penggantian dari mushola bapak yang terkena proyek jalan tol adalah boleh asal melalui prosedur dan syarat yang sah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan BWI. Wallahu a’lam.
Nur Kholis, S. Sy, MH
Dosen Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri.






