Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap EO (24) warga Tambak Pokak, Minggu (10/07/2022). Penangkapan dilakukan karena EO menjual istri sirinya sendiri. Dari pengakuan korban, ia dipaksa lantaran EO tidak bisa memberi nafkah.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari warga Tambak Pokak yang resah lantaran di kamar tersangka sering lalu-lalang pria asing. Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman.
“Setelah didalami ternyata benar. Jadi kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang,” ujar Hari, Selasa (12/07/2022).
Merasa tertangkap basah, EO yang menunggu di warung kopi depan kos langsung ditangkap oleh petugas di lapangan. Dari keterangan korban, ia telah dipaksa menjual diri selama dua bulan dan melayani puluhan pria hidung belang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”prostitusi-online”]
“Dijual dengan harga 250 ribu hingga 500 ribu. Dengan korban mendapat bagian untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil, sementara sebagian besar diambil oleh tersangka,” imbuh Hari.
Ditanya terkait apakah dijual dari mulut ke mulut, Hari menegaskan bahwa korban dijual dengan menggunakan aplikasi online. Dari peristiwa ini, polisi menyita uang Rp 300 ribu, 3 unit handphone, daster dan baju dalam perempuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang – undang No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara. [ang/but]






