Blitar (beritajatim.com) – Tabir gelap kematian SM, ibu rumah tangga asal Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, akhirnya tersingkap. Unit PPA Satreskrim Polres Blitar berhasil membongkar motif dan cara brutal yang dilakukan sang suami, R, untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Di balik sandiwara pelaku yang sempat ikut mengantar jenazah ke Puskesmas, tersimpan fakta penganiayaan luar biasa keji. Kekejian yang dilakukan pada malam berdarah sebelum kasus ini terkuak.
Berdasarkan pemeriksaan intensif, polisi mengungkap bahwa pemicu tindakan nekat R adalah masalah komunikasi dalam rumah tangga. Tersangka mengaku gelap mata karena merasa harga dirinya sebagai suami terluka saat korban tidak mengindahkan perkataannya.
“Motifnya terduga pelaku sakit hati, karena perkataannya tidak diindahkan oleh korban. Hal itu memicu emosi hingga terjadi aksi penganiayaan berat,” tegas Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, Rabu (4/2/2026).

Detail penganiayaan yang dibeberkan pihak kepolisian menunjukkan betapa tidak berdayanya korban saat itu. AKP Margono mengungkapkan bahwa pelaku menghajar korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong hingga alat bantu.
“Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok, kemudian mencekik leher korban menggunakan selang. Ada luka serius di kepala dan lebam di beberapa bagian tubuh akibat pukulan dan tendangan,” beber mantan Kasatreskrim Polres Jombang tersebut.
Kekerasan fisik yang bertubi-tubi itu menyebabkan luka lebam di sekujur tubuh SM. Jejak-jejak kekerasan inilah yang menjadi “pintu masuk” bagi polisi untuk meruntuhkan alibi pelaku.
Kecurigaan petugas bermula saat melihat kondisi jenazah SM di Puskesmas Boro pada Selasa (3/2). Polisi melihat adanya luka lebam yang tidak wajar di beberapa bagian tubuh yang menunjukkan indikasi kekerasan fisik sebelum kematian, bukan karena faktor medis alami.
Meskipun R sempat mencoba menutupi perbuatannya dengan berakting sebagai suami yang berduka saat mengantar korban ke Puskesmas, penyidik tidak terkecoh. Ia langsung diamankan dan dicecar pertanyaan hingga akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
“Terkuaknya dari lebam di tubuh korban. Kami curiga ini akibat kekerasan fisik, dan setelah diperiksa intensif, kasusnya akhirnya terbuka,” pungkas AKP Margono.
Saat ini, R telah resmi mendekam di sel tahanan Polres Blitar dan dijerat dengan undang-undang KDRT yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat berat. Kasus ini kini sepenuhnya dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Blitar guna melengkapi berkas penyidikan. (owi/but)






