Surabaya (beritajatim.com) – Aturan baru dalam Permendag 36/2023 terkait impor Premiks Fortifikan dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan tepung terigu nasional.
Premiks Fortifikan merupakan kandungan penting dalam fortifikasi tepung terigu yang selama ini diperoleh industri tepung terigu di Indonesia melalui distributor (trader) dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Franciscus Welirang, menyatakan bahwa aturan baru yang mewajibkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) untuk impor Premiks Fortifikan ini telah menghambat kelancaran pasokan bahan baku tersebut.
“Perlu kami sampaikan dan tegaskan, kalau ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota kami industri terigu nasional ketersediaannya hanya cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024,” tegas Welirang.
Lebih lanjut, Welirang menjelaskan bahwa jika solusi pengadaan Premiks Fortifikan tidak segera ditemukan, maka pasokan tepung terigu nasional terancam berkurang lebih dari 50% dan berpotensi menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga tepung terigu di pasaran.
Berdasarkan data Aptindo, per 25 Maret 2024, stok Premiks Fortifikan di sejumlah industri besar mulai menipis. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu produksi tepung terigu yang mencapai sekitar 6,8 juta metrik ton per tahun atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum.
“Kami sudah berkirim surat kepada Pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak bulan Maret lalu, namun belum ada tanggapan yang jelas. Kami para pelaku industri terigu nasional tidak pernah mendapat arahan yang pasti kenapa harus berubah aturan impor pengadaan Premiks Fortifikan ini,” ungkap Welirang.
Welirang pun meminta Pemerintah untuk segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 dan mencari solusi untuk kelancaran pasokan Premiks Fortifikan. Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan tepung terigu dan mencegah terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga yang dapat merugikan masyarakat.
“Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu,” tegas Welirang.
Welirang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli tepung terigu yang tidak memenuhi syarat fortifikasi SNI. Penambahan fortifikasi memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk untuk pemenuhan hak-hak konsumen dan untuk mencegah stunting dan kekurangan gizi.
“Masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan produk yang sudah fortifikasi sesuai SNI, terutama untuk pemenuhan kebutuhan gizi dan ada dasar hukumnya. Mereka berhak protes dan menolak mengkonsumsi tepung terigu yang tidak memenuhi fortifikasi,” tegas Welirang.
Dampak Besar pada Program Fortifikasi Pangan Wajib
Kekurangan Premiks Fortifikan akibat aturan baru ini dikhawatirkan akan berdampak besar pada program fortifikasi pangan wajib, yang bertujuan untuk meningkatkan asupan zat gizi mikro seperti zat besi, zink, asam folat, dan vitamin B pada masyarakat.
Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia (KFI) dan Institut Gizi Indonesia (IGI) dalam suratnya kepada Kementerian Perindustrian per tanggal 3 April 2024, juga menyampaikan kekhawatirannya akan dampak negatif dari aturan baru tersebut.
“Dampak yang bisa ditimbulkan oleh peraturan tersebut sangatlah besar, terutama terancamnya program fortifikasi pangan wajib yang akan berimbas besar pada turunnya asupan zat gizi besi, zink, asam folat dan sejumlah vitamin B,” tulis KFI dan IGI dalam suratnya.
KFI dan IGI pun mendesak Pemerintah untuk segera mencari solusi untuk mengatasi kelangkaan Premiks Fortifikan dan memastikan kelancaran program fortifikasi pangan wajib demi kesehatan dan gizi masyarakat Indonesia. [rea/ian]






