Blitar (beritajatim.com) – Beberapa staf Pasar Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar diduga menyunat atau memotong jatah beras SPHP untuk pedagang. Jumlah beras yang dipotong tidak sedikit, mencapai 2 ton.
2 ton beras SPHP itu, dibeli oleh para staf kemudian dijual kembali. Para staf ini mengklaim memiliki toko kelontong, sehingga mereka berhak mendapatkan jatah beras SPHP yang sejatinya diperuntukkan bagi pedagang.
Kepala Pasar Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar pun mengakui hal itu. Namun hal berbeda diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi.
Seolah lepas tangan, Darmadi menyebut soal distribusi beras SPHP itu bukan kewenangan Disperindag Kabupaten Blitar. Menurutnya distribusi beras SPHP merupakan kewenangan dari Bulog serta Pena.
Pena sendiri merupakan BUMD milik Pemkab Blitar yang mengurusi pendataan dan distribusi beras SPHP.
“Mengenai distribusi SPHP itu kan kewenangan pada Bulog sebenarnya. Tapi Bulog kemudian dialihkan ke Pena (BUMD) itu kan juga menyalurkan SPHP jadi sebenarnya kewenangannya itu ada di pedagang dan Pena. Kalau mengenai distribusinya saya juga tidak paham,” kata Darmadi, Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Sabtu (3/2/2024).
Jawaban Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Blitar ini cukup lucu. Sebab, beras SPHP ini mengalir ke staf dan petugas pasar, yang sejatinya merupakan bagian dari Disperindag.
Namun Disperindag Kabupaten Blitar seolah tidak tahu soal distribusi beras SPHP. Disperindag pun mengelak bahwa pihaknya hanya bersifat membantu dalam hal distribusi.
“Mestinya tidak boleh lah (disalurkan bukan ke pedagang), tapi kan tugas kami hanya membantu jadi kan kami hanya tempatnya saja, petugas kami sifatnya hanya membantu,” elaknya.
Hal ini tentunya menjadi ironi. Pasalnya beras SPHP tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pedagang. Namun bagaimana bisa para staf dan petugas pasar mendapatkan jatah beras SPHP untuk dijual kembali
Kondisi ini pun tentu menimbulkan kecemburuan dari para pedagang. Aksi protes pun langsung dilayangkan oleh pedagang saat mengetahui hal tersebut.
Disperindag Kabupaten Blitar sebetulnya juga paham bahwa beras SPHP ini harusnya hanya diperuntukan bagi pedagang saja bukan untuk staf dan petugas pasar. Namun Disperindag seolah tidak mau tahu soal distribusi dan peruntukan beras SPHP.
Di sisi lain, Kepala Pasar Satreyan Kanigoro Blitar, Deni mengakui adanya hal itu. Deni mengakui bahwa salah satu stafnya membagikan beras SPHP kepada petugas yang lain.
Ia mengklaim bahwa para staf dan petugas pasar yang mendapatkan beras SPHP ini memiliki toko kelontong. Sehingga mereka juga berhak atas dari beras Bulog tersebut.
“Itu karena dia (staff) kan katanya dia konsultasi ke Pena, pak apakah beras seperti ini yang berhak menerima hanya pedagang saja, misalkan petugas apa boleh katanya boleh. Terus kemudian beras itu dibagikan ke staf,” kata Deni, usai bertemu dengan para pedagang pasar yang protes soal distribusi beras SPHP.
Total beras SPHP yang disalurkan Bulog ke pedagang mencapai 17 ton. Namun yang 2 ton dibagikan kepada para staf yang diklaim memiliki toko kelontong.
“Saya laporan ke atasan terkait ini, dan mungkin sebagai konsekuensinya staf tersebut siap untuk mengembalikan beras SPHP itu,” tutupnya. [owi/beq]






