Blitar (beritajatim.com) – Para pedagang pasar Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar protes usai pasokan beras SPHP dari Bulog diduga disunat. Para pedagang ini kecewa lantaran beberapa staf pasar mendapatkan jatah beras SPHP sebanyak 400 sak lebih.
Diketahui satu sak beras SPHP memiliki berat 5 kilogram. Artinya para staf atau petugas pasar tersebut mendapatkan beras SPHP sebanyak 2 ton beras.
Kepala Pasar Satreyan Kanigoro Blitar, Deni mengakui adanya hal itu. Deni mengakui bahwa salah satu stafnya membagikan beras SPHP kepada petugas yang lain.
Ia mengklaim bahwa para staf dan petugas pasar yang mendapatkan beras SPHP ini memiliki toko kelontong. Sehingga mereka juga berhak atas dari beras Bulog tersebut.
“Itu karena dia (staff) kan katanya dia konsultasi ke Pena, pak apakah beras seperti ini yang berhak menerima hanya pedagang saja, misalkan petugas apa boleh katanya boleh. Terus kemudian beras itu dibagikan ke staf,” Kata Deni, usai bertemu dengan para pedagang pasar yang protes soal distribusi beras SPHP.
Untuk diketahui bahwa beras SPHP adalah produk dari pemerintah yang disalurkan melalui Perum Bulog. Beras tersebut diserap dari petani di seluruh wilayah Indonesia untuk dikemas dan dipasarkan.
Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Saat terjadi lonjakan harga, maka beras SPHP akan berperan penting.
“Itu beras dari Bulog itu SPHP, bukan yang untuk masyarakat langsung, ini untuk pedagang pasar,” tegasnya.
Total beras SPHP yang disalurkan Bulog ke pedagang mencapai 17 ton. Namun yang 2 ton dibagikan kepada para staf yang diklaim memiliki toko kelontong.
“Saya laporan ke atasan terkait ini, dan mungkin sebagai konsekuensinya staf tersebut siap untuk mengembalikan beras SPHP itu,” tutupnya.
Kejadian ini pun memicu kekecewaan dari pedagang pasar Satriyan Kabupaten Blitar. Salah satu pedagang E(40) menyebut bahwa beras SPHP ini ada yang disalurkan ke ke keluarga dari salah satu staf.
Meski sang keluarga memiliki toko kelontong namun wilayahnya bukan di Kecamatan Kanigoro. Hal ini pun tentu memicu kecemburuan dari pedagang.
“Wong kami saja cuma dijatah segini kog malah ada staf menerima bagaimana coba, kini kami minta data real satu pedagang itu dapat berapa jatahnya,” ucap E(40), pedagang pasar.
Para pedagang pun meminta kejelasan data soal jumlah beras SPHP yang harus diterima setiap pedagang. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antara pedagang dengan pihak pasar. (owi/ian)






