Jakarta (beritajatim.com) – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan penolakan keras tanpa kompromi terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. SPS menilai kesepakatan tersebut berpotensi menggerus kedaulatan digital dan media nasional, khususnya terkait dominasi platform digital asal Amerika Serikat.
Executive Director SPS, Lila Intana, menegaskan perjanjian tersebut bukan sekadar kesepakatan dagang biasa, melainkan memiliki implikasi luas terhadap ekosistem informasi nasional.
“Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
SPS mencatat, ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi membuka lebar dominasi platform asal AS di Indonesia. Kondisi itu dinilai dapat mengunci ruang regulasi nasional, menghalangi kebijakan pajak digital yang adil, serta memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.
Menurut SPS, selama ini perusahaan pers nasional wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik. Sementara platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara.
“Ini bukan perdagangan yang adil. Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan,” tegas Lila.
SPS juga menyoroti potensi terhambatnya upaya keadilan ekonomi bagi publisher nasional. Industri pers Indonesia disebut telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Ketika pemerintah berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian ini justru dinilai berpotensi membatasi ruang kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, serta melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.
“Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan,” ujarnya.
Lebih jauh, SPS menilai terdapat ancaman serius terhadap kedaulatan informasi. Media, menurut organisasi ini, bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi.
“Media bukan sekadar komoditas. Media adalah instrumen demokrasi,” kata Lila.
Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dalam perjanjian tersebut dinilai berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, serta menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.
“Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global. Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara,” tegasnya.
SPS juga mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh liberalisasi perdagangan. Perjanjian tersebut dinilai memperlakukan sektor media setara dengan komoditas perdagangan lainnya tanpa mempertimbangkan fungsi strategisnya dalam sistem demokrasi.
Atas dasar itu, SPS menyatakan tiga sikap tegas. Pertama, menolak implementasi isi Perjanjian Perdagangan RI-AS karena dinilai berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa Indonesia.
Kedua, mendesak Pemerintah RI membuka seluruh proses pembahasan perjanjian dagang RI-AS serta melibatkan publik dan media secara terbuka untuk memberikan masukan yang lebih transparan dan independen.
Ketiga, mendesak DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi perjanjian tersebut tanpa mempertimbangkan kajian mendalam atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi bangsa Indonesia.
SPS menegaskan ruang regulasi nasional tidak semestinya dikunci oleh perjanjian internasional, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.
“Ruang regulasi nasional sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia,” ujarnya.
SPS juga menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan. Organisasi ini memperingatkan potensi munculnya bentuk baru kolonialisme di era digital.
“Jika ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi bentuk baru kolonialisme: kolonialisme digital, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS,” tutup Lila. [beq]






