Blitar (beritajatim.com) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Krenceng, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, terpaksa menghentikan operasionalnya secara mendadak setelah beroperasi sejak 27 Desember 2025.
Penutupan ini dilakukan karena SPPG tersebut didera konflik internal dan belum memiliki sejumlah izin.
Kepala Dapur SPPG Krenceng, Herman mengungkapkan, sejak awal operasional, dapur yang dikelolanya telah menghadapi permasalahan komunikasi dan konflik yang berkepanjangan dengan pihak mitra dari Kediri.
“Saya mengajukan pindah dapur karena di situ banyak miskomunikasi dan konflik dari awal. Permasalahan internal terus-menerus sehingga suasana kerja menjadi tidak nyaman dan tidak maksimal,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Konflik yang terjadi tidak sebatas relasi kerja. Herman juga mengungkapkan bahwa pemilik SPPG memaksakan agar dapur tetap beroperasi meskipun sejumlah persyaratan penting belum dipenuhi.
“Masih banyak kekurangan di fasilitas dapur. Kewajiban mitra untuk memenuhi catatan dalam berita acara, tetapi tidak dilaksanakan. Sementara itu, mitra memaksa agar dapur tetap beroperasi meski revisi dari BGN belum dijalankan,” tambahnya.
Ketegangan semakin meningkat ketika Herman menyoroti pembelian sejumlah barang yang dinilai tidak wajar. Teguran tersebut berujung pada tindakan eksklusi, di mana nomor kontaknya diblokir dan aksesnya terhadap grup komunikasi dihentikan. “Saya sudah tidak memegang kunci dapur,” ujar Herman.
Dugaan pelanggaran semakin serius ketika penelusuran di lapangan menemukan bahwa SPPG Krenceng diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi setiap SPPG untuk melaksanakan program MBG.
Ironisnya, meskipun beroperasi sejak 27 Desember 2025, SPPG Krenceng ditemukan belum memenuhi syarat tersebut, bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.
Surat edaran ini jelas menegaskan bahwa setiap SPPG dalam program MBG wajib memiliki SLHS sebelum beroperasi. Kewajiban fasilitas penyelenggara makanan memenuhi standar kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Keadaan ini mencoreng fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Satgas MBG Kecamatan Nglegok. Di sini terlihat adanya pembiaran serius di lapangan, mengingat SPPG yang belum mengantongi SLHS dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas.
Sementara Camat Nglegok, Agus MS yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas MBG Kecamatan mengatakan, hingga saat ini, SPPG Krenceng masih dalam proses pengurusan SLHS. “Iya, masih dalam proses pengurusan. Terkait konflik internal, saat ini masih dalam proses mediasi di tingkat wilayah,” ujarnya singkat. [owi/suf]






