Surabaya (beritajatim.com) – Lima pelaku spesialis pembobol rumah kosong dibekuk polisi. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita sejumlah barang berharga seperti motor, handphone. Kelimanya saat ini ditahan oleh pihak polisi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bobol rumah kosong) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Adapaun pelaku diantaranya SA als. SIUT, AA, SO, BF, AM alis. Tumper
Para pelaku melakukan pencurian bobol rumah kosong pada siang hari dengan cara melihat rumah yang menyala lampunya di hari Sabtu atau Minggu, lalu mematikan listrik daapabila tidak ada yang keluar para pelaku tsb merusak kunci gembok dan masuk ke dalam rumah dg merusak pintu. “Pelaku menggunakan linggis kemudian mengambil barang – barang berharga milik korban,” ujarnya.
Sementara perkara tindak pidana persekongkolah jahat/ penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP Pelaku PR, AS als BOY menerima barang hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku lainnya berupa perhiasan emas dan barang elektronik dari hasil kejahatan atau pencurian lalu dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. “eksekutor (menggunakan kunci T) dan joki, Sdr. KS sebagai yang mengawasi sekitar,” ucapnya. [uci/kun]
BACA JUGA: Polres Blitar Buru Pembobol ATM, Tertangkap di Hotel Wilayah Yogyakarta






