Surabaya (beritajatim.com) – BT (20), pemuda pengangguran yang tinggal di Pasar Keputran harus merasakan tidur di jeruji besi usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng karena nekat menjambret handphone di jalan Stasiun Gubeng Surabaya, (24/12/2021).
Kanit Reskrim Polsek Genteng, AKP Sutrisno menjelaskan, penangkapan BT bermula dari laporan dari CS yang menjadi korban saat menunggu temannya yang hendak turun dari kereta. “BT ini beroperasi dengan temannya AD dan AS yang saat ini ditetapkan buron dan masih dalam proses pengejaran,” ujar Sutrisno, Kamis (13/02/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”jambret”]
Dari pengakuan tersangka, ketiga tersangka mulanya berputar – putar untuk mencari mangsa. Ketika di lokasi, mereka bertiga lalu memepet CS yang saat itu sedang bermain HP. Usai dipepet, BT yang dibonceng di belakang sendiri lantas mengambil HP tersebut. Namun, reflek yang bagus dari korban membuat BT terjatuh. “Korban sempat menarik kaos dari BT sehingga dia jatuh, usai itu langsung dibantu warga dan diamankan di Polsek,” imbuh Sutrisno.
Polisi mendapati, aksi BT dan ketiga rekannya bukanlah kali pertama. Setidaknya, ada dua TKP di Jalan Gubeng dan Jalan Coklat. “Masih kami dalami, tapi mereka cukup sering menjambret bertiga,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. (ang/kun)






