Gresik (beritajatim.com)- Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik tidak segan-segan melakukan tindakan terukur terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Salah satu pelaku yang terpaksa dihadiahi timah panas adalah Abdul Malik (47) warga asal Tambaksari Kota Surabaya.
Spesialis curanmor yang sudah beraksi 29 kali itu. Kedua kakinya dihajar timah panas karena saat ditangkap malah melawan petugas. Dengan berjalan tertatih-tatih dan dipapah petugas, Abdul Malik yang mengenakan seragam tahanan warna oranye masih meringis kesakitan.
Sebelum diringkus polisi, Abdul Malik dengan modus tipu muslihat menjalankan aksinya terhadap korban. Salah satu aksinya di warung Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, pada 8 Mei 2025. Pelaku bersama rekannya berinisal AZ yang saat ini berstatus DPO. Sedangkan korbannya berinisal AC warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Dari hasil interogasi kepada pelaku. warga Tambaksari Surabaya tersebut sudah 29 kali melakukan aksi kejahatan pencurian pemberatan. Sebelum akhirnya menyerah.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku ini menyasar beberapa warung. Dengan modus meminjam sepeda motor korban lalu membawa kabur sepeda motor.
“Pelaku ini meminjam sepeda motor milik korban, dengan beralasan hendak minta antar ke rumah pelaku untuk ambil kotak makanan barang di rumah Pelaku. Setelah sampai di depan rumah, pelaku kembali meminjam sepeda motor untuk ambil barang, dan saat itulah pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” katanya, Kamis (24/7/2025).
Abid menambahkan, modus seperti ini, kerap terjadi di Kabupaten Gresik. Peran pelaku merupakan sindikat, karena sudah 29 kali menjalankan aksinya. dari satu. “Sebagian besar yang menjadi sasarannya beberapa warung makan maupun warung kopi di Kabupaten Gresik. Modusnya berpura-pura pinjam motor lalu dibawa kabur,” imbuhnya.
Kini Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik, tengah mengejar pelaku lainnya berinisial AZ yang masuk ke dalam DPO. “Barang bukti yang kami amankan dari kasus curanmor ini diantaranya satu unit motor Yamaha N Max, satu jaket, rekaman kamera CCTV yang mengarah kepada pelaku. Atas perbuatannya ini, pelaku juga dijerat dengan pasal 363 ayat 1 atau 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. [dny/kun]






