Sidoarjo (beritajatim.com) – Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki pertanyatakan begitu mudahnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk terkait refinancing kredit kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar.
Sigit mengatakan, awalnya dirinya mengapresiasi atas langkah tim Kejari Sidoarjo melakukan rillis ke publik lewat media terkait kredit macet Rp 200 miliar, saat itu Kamis 21 Juli 2022.
Namun betapa kagetnya, dia mengetahui jika kasus kakap yang menyeret nama Direktur PT BCM Trisulowati alias Chin-Chin dan Komisaris Utama, Gunawan Angka Widjadja, ternyata belakangan diketahui sudah berstatus SP3.
“Publik Sidoarjo tau siapa Chin-Chin, Bos atau pemilik gedung mewah Empire Palace dan suaminya Gunawan Angka Widjadja. Kita awalnya dibuat surprise, Kejari Sidoarjo berhasil mengungkap kasus kredit macet yang nilainya ratusan miliar. Namun endingnya SP3, ada apa ini? Saya kok menduga menciup ada aroma suap dalam terbitnya SP3,” ujar Sigit Imam Basuki, Senin (1/4/2024).
Masih dikatakan Sigit, SP3 ini agak aneh yang dilakukan tim Kejari Sidoarjo. Seharusnya kasus itu masuk dalam penyelidikan jangan dinaikkan ke penyidikan. Artinya, apa kalau masih dalam penyelidikan, pengumpulan alat bukti. Jika sudah naik ke penyidikan artinya sudah tinggal menetapkan tersangka. Nah ini ketika dinaikkan ke penyidikan dinaikan SP3.
Dijabarkan oleh Sigit, dalam ketentuan pasal 14 RUU hukum acara pidana secara tegas disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena Nebis in idem; Sudah lewat waktu; tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan; Undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau tidak mempunyai daya berdasarkan putusan pengadilan.
“Ini karena faktor apa tim penyidik menghentikan SP3 kasus 200 miliar. Ingat bank BTN itu plat merah jangan sampai negara dirugikan kembali oleh ulah, oknum-oknum yang mengeruk keuntungan pribadi,” tegas Sigit.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku akan meminta klarifikasi dari Kejari Sidoarjo. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan menjelaskan lebih detil. “Mohon waktu mbak, saya mau klarifikasi kepada Kajarinya,” ujarnya. [kun]






