Jakarta (beritajatim.com) – Polri menjelaskan kronologi penembakan maut yang menewaskan seorang polisi bernama Brigadir J atau kemudian diketahui bernama Nopryansah Yosua Hutabarat.
Penembakan yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dilakukan oleh Bharada E pada Jumat, (8/Juli 2022).
Insiden yang menewaskan Brigadir J terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Penembakan tersebut berawal saat Bharada E melihat Brigadir J masuk ke kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J yang juga sebagai sopir (istri Kadiv Propam) tiba-tiba masuk nyelonong ke kamar istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Saat itu, Kadiv Propam sedang berada di luar melakukan tes PCR.
Brigadir J lalu melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri sambil menodongkan pistol. Istri Kadiv Propam itupun sontak berteriak hingga Bharada E datang menuju arah teriakan.
Saat itu, Brigadir J mulai menembaki Bharada E. Sekitar 7 kali tembakan dilepaskan dari lantai bawah namun tak sempat mengenai Bharada E. Bharada E yang berusaha membela diri pun lalu membalas tembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
¨Bharada E membalasnya dengan lima tembakan kepada Brigadir J, tapi luka tembaknya ada 7. Satu tembakan bisa saja mengenai 2 bagian seperti dari tangan lalu tembus ke badan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polri”]
Ramadhan juga menjelaskan jika sebenarnya penembakan pada Brigadir J itu adalah aksi pembelaan diri oleh Bharada E. Bharada E terpaksa membalas tembakan yang lebih dulu dilepaskan Brigadir J.
“Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J,” kata Ramadhan.
Setelah peristiwa penembakan, Bharada E pun langsung diamankan. Meski begitu, Ramadhan belum bisa memastikan akan melakukan penahanan pada pelaku atau tidak.
“Diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut,” jelaskan lebih, Brigjen Ahmad Ramadhan. Kasus penembakan tersebut sedang diselidiki oleh Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan. Polisi juga mendalami alasan Brigadir J masuk ke rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Akan menelusuri dan mendalami sebab-sebab, motif, modus yang dilakukan. Tapi sepintas bahwa kasus itu akan didalami sebab mengapa Brigadir J memasuki rumah,” imbuhnya pada Senin (11/7/2022).
Ramadhan menegaskan jika Polri akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya unsur pidana pada kronologi penembakan itu.”Ya tentu ya, dalam hal ini proses akan kita jalani sesuai prosedur, siapa yang bersalah dalam kasus ini dan memenuhi unsur akan kita tindak tegas,” jelas Ramadhan dalam penuturannya. (dan/ted)






