Surabaya (beritajatim.com) – Pada era digital ini, aplikasi semakin menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Aplikasi sebagai aset yang tidak berwujud juga perlu dikelola dengan baik. Sehingga, pemanfaatan aplikasi tersebut mempunyai nilai ekonomis dan nilai teknologi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga terus berupaya mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2018 tentang Standar Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dinas Kominfo Jatim memiliki aplikasi pendaftaran pengembangan sistem informasi, yaitu apps.jatimprov.go.id. Ini adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pengajuan aplikasi setiap perangkat daerah pada lingkungan Provinsi Jawa Timur.
Pengajuan aplikasi tersebut untuk mengetahui latar belakang serta maksud dan tujuan pembangunan aplikasi, dengan menyertakan dokumen pendukung mulai Kerangka Acuan Kerja (KAK) hingga dokumentasi setelah implementasinya.
“Dengan apps.jatimprov.go.id, diharapkan keamanan data masyarakat lebih terjamin, anggaran lebih efisien, dan pelayanan publik makin optimal,” tegas Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, Jumat (19/7/2024).
Ada beberapa fungsi dari apps.jatimprov.go.id. Pertama inventarisasi, karena semua aplikasi didata lengkap. Kedua standardisasi, karena setiap aplikasi harus memenuhi standar keamanan. Ketiga evaluasi, karena aplikasi dievaluasi secara berkala.
Kemudian, keempat penghapusan, karena aplikasi yang tidak terpakai bisa dihapus. Lebih lanjut, siklus aplikasi dimulai dari perencanaan yaitu merencanakan aplikasi yang akan dibangun. Kemudian, berlanjut ke pembuatan yaitu menganalisis hingga pengkodean aplikasi. Lalu, implementasi yaitu penerapan aplikasi pada lingkungan operasional.
Dia menjelaskan, dan dilanjutkan dengan evaluasi yaitu monitoring aplikasi dengan menerima masukan perbaikan. Serta, penghapusan yaitu menghapus dari daftar aset. Sebagai informasi, penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Sherlita juga menjelaskan, setiap perangkat daerah yang akan mengajukan pembuatan aplikasi perlu menyiapkan beberapa hal, yaitu informasi aplikasi, meliputi uraian pekerjaan, jangka waktu, anggaran, tanggal mulai pekerjaan. Kemudian, dokumen aplikasi, meliputi latar belakang, maksud tujuan, ruang lingkup kegiatan, hasil keluaran yang diharapkan, sasaran.
Dan, file pendukung yang diupload, meliputi KAK, surat permohonan domain, proposal, laporan akhir.
Dinas Kominfo Jatim juga akan melakukan pendampingan dalam prosesnya. Mulai dari melakukan edukasi dan pemahaman pentingnya melakukan pengisian APPS Jatim, hingga konfirmasi terkait aplikasi yang dimiliki oleh Perangkat Daerah. Selain itu, melakukan penggalian informasi terkait kendala yang dihadapi oleh Perangkat Daerah. Serta, mengingatkan kembali sekaligus melakukan pendampingan pengisian APPS Jatim bagi Perangkat Daerah.
“Dengan aplikasi yang aman dari serangan karena sudah memenuhi persyaratan dan diuji, pelayanan publik berbasis digital akan semakin optimal dan lancar,” pungkas Sherlita. [tok/aje]






