Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun delapan bulan atau 20 bulan terhadap terdakwa Soepomo dalam sidang yang digelar baru-baru ini. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo saat membacakan amar putusan, Senin (16/6/2025).
Sebelumnya, JPU Yustus One Simus P menilai terdakwa Soepomo bersalah atas tindak penganiayaan terhadap korban bernama Neneng Sri Rahayu. Jaksa menyebut tindakan penganiayaan itu dipicu oleh rasa cemburu terdakwa terhadap korban.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 2,” ujar Jaksa dalam tuntutannya di ruang Kartika 2 PN Surabaya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soepomo bin Sarijan, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama dalam tahanan, menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari rasa cemburu yang dipendam terdakwa Soepomo terhadap korban, Neneng Sri Rahayu, yang sering terlihat berbincang dengan pria lain. Emosi terdakwa memuncak pada Jumat malam, 21 Februari 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Klakahrejo Baru Gang Barokah 2, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Saat itu, terdakwa mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamar kosnya sambil membawa martil besi. Tanpa basa-basi, martil tersebut dipukulkan ke kepala korban sebanyak tiga kali—mengenai dahi dan bagian belakang kepala. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan pendarahan hebat di bagian kepala.
Perbuatan terdakwa disaksikan oleh Hartatik, penghuni kos lainnya, yang keluar dari kamarnya setelah mendengar suara keributan. Terdakwa kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Benowo untuk diproses secara hukum.
Hasil visum dari RS Bunda menyebutkan bahwa korban mengalami luka terbuka di bagian kepala belakang dengan ukuran 3×3 cm dan 3×4 cm, kedalaman 0,5 cm, serta luka terbuka di dahi berukuran 3×3 cm dan 2×3 cm, akibat hantaman benda tumpul. [uci/suf]






