Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan draf Rancangan undang-undang terkait perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang beredar di media sosial bukan draf resmi. Menurutnya, hingga saat ini DPR juga belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri tersebut.
“Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” kata Puan saat ditanya wartawan terkait beredarnya Surpres RUU Polri di media sosial usai rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/3/2025).
Puan menyebut, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres terkait RUU tersebut.
“Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi,” ujar Puan.
“Itu kami tegaskan,” imbuh mantan Menko PMK tersebut.
Puan juga menegaskan bahwa Surpres RUU Polri yang beredar di publik bukanlah resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi,” tutur anak Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu.
Adapun DPR baru menerima Surpres terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal tersebut diungkap Puan dalam penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 hari ini. [hen/but]






