Ponorogo (beritajatim.com) – Dunia pendidikan di Ponorogo kembali diterpa kabar tak sedap. Jika sebelumnya adanya dugaan pungli di SMKN 1 Ponorogo, kini dugaan adanya pungutan terjadi di SMKN 2 Ponorogo.
Kabar itu mencual, saat salah satu wali murid di sekolah tersebut, mengadu ke akun instagram @halopendidikan. Akun itu pun memosting keluhan wali murid yang identitasnya disamarkan, dan postingan itu menjadi perbincangan netizen di kolom komentar.
Pantauan dari beritajatim.com, postingan itu kini sudah disukai sebanyak 761 dan ada 82 komentar, dengan dibagikan sebanyak 533 kali. Inti keluhan dari wali murid itu, bahwa di SMKN 2 Ponorogo ada pungutan hampir Rp4 juta. Adanya pembelian LKS, pembayaran untuk PKL, dan pembelian alat dan bahan untuk praktek yang jumlahnya juga lumayan.
Beritajatim.com pun melakukan konfirmasi ke SMKN 2 Ponorogo terkait benar atau tidaknya keluhan dari wali murid itu di instagram @halopendidikan. Pihak sekolah pun menampik adanya dugaan pungutan yang nominalnya hampir Rp4 juta.
“Sumbangan apa yang sudah didampaikan salah satu wali murid yang berjumlah Rp4 juta itu tidak betul,” kata Wakil Kepala Bidang Humas SMKN 2 Ponorogo, Sri Sumariyana, Rabu (11/12/2025).
Ana panggilan Sri Sumariyana juga menjelaskan adanya kwitansi dengan nominal Rp1, 5 juta. Bahwa dalam kwitansi dengan nominal itu, sudah sesuai dengan kemampuan dari wali murid tersebut.
“Jadi itu adalah yang menyumbang sesuai dengan kemampuannya, ya sesuai yang menulis itu,” katanya.
Ana mengungkapkan bahwa yang terjadi ini hanyalah miskomunikasi. Yang mengadu itu adalah wali murid yang saat ini ada di luar negeri. Yang bersangkutan yang membiayai selama ini.
“Yang rapat pleno komite itu suaminya, sehingga mungkin ada miskomunikasi, mungkin ada informasi yang kurang jelas,” katanya.
Namanya sumbangan, Ana menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu untuk membayarnya. Semampunya wali murid, dan pihak sekolah hanya akan mengadministrasikan saja.
“Besaran nominal sumbangan satu murid dan murid lainnya tidak ada kesamaan. Sesuai kemampuan, maka dari itu, wali murid tersebut nulis Rp1,5 juta dan di rapat pleno komite sudah ada kesepakatan bersama untuk itu,” katanya.
Lebih lanjut, wali murid yang mengeluh itu, sudah membayar lewat siswanya sebesar Rp1,5 juta dan dibayar pada tanggal 6 Desember 2025. Padahal, murid itu masuk di sekolah bulan Juli tahun lalu, artinya ana menegaskan bahwa pihak sekolah tidak ada penagihan.
“Kami tidak ada penagihan, yang bersangkutan bayar sendiri bulan ini,” pungkasnya. (end/ted)






