Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMP) Kabupaten Ponorogo mengambil langkah cepat terkait skandal pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah atau PTSL Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo. Skandal itu membuat para perangkat nyaris bedol desa lantaran sebagian besar ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, termasuk kepala desa (kades).
Kepala DPMD Ponorogo, Tony Sumarsono mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mencopot sementara jabatan 3 perangkat desa yang terlibat dalam kasus pungli itu. Mereka adalah SON (Kepala Desa), SJD (Sekretaris Desa), dan SYT (Kasi Pemerintahan).
“Kita hentikan sementara jabatan 3 perangkat desa, yakni untuk posisi kades, sekdes dan kasi pemerintahan. Hal ini dilakukan berdasarkan surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait status tersangka yang ditetapkan kepada 3 perangkat tersebut,” ungkap Toni, ditulis Jumat (21/6/2024).
Sebagai langkah interim, DPMD Ponorogo telah melantik Mahmud Isroi, Kasubag Keuangan, Penyusunan Program, dan Pelaporan Kantor Kecamatan Sawoo, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sawoo. Posisi Sekretaris Desa diisi oleh seorang staf di Pemdes Sawoo, sementara jabatan Kasi Pemerintahan dibiarkan kosong untuk sementara waktu.
“Kita lakukan pengisian Plt Kades dari pegawai Kecamatan Sawoo dan posisi Sekretaris Desa diisi oleh staf Pemdes Sawoo. Sementara untuk posisi Kasi Pemerintahan dibiarkan kosong dulu,” katanya.
Namun, pengisian posisi Plt di Pemdes Sawoo bukan tanpa hambatan. Tonny mengakui bahwa DPMD harus mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada, dengan sebaik mungkin. Sebab minimnya jumlah perangkat desa yang tersisa. Saat ini, Ia menghitung hanya tersisa 4 perangkat desa aktif. Yakni, meliputi bendahara desa, kepala urusan umum, serta staf bendahara dan umum.
Sementara itu, untuk 5 perangkat desa lainnya yang sudah berstatus tersangka, belum diberhentikan sementara. Hal itu dikarenakan, DPMD Ponorogo masih menunggu salinan resmi dari Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait penetapan tersangka kepada 5 perangkat tersebut.
“Sisanya belum berhentikan sementara, ya dikarenakan kita masih menunggu surat salinan dari Kejari Ponorogo terkait dengan penetapan 5 tersangka lainnya itu,” pungkasnya. [end/beq]






