Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 410 guru di Kabupaten Ponorogo kini telah sah menjadi abdi negara.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Andi Susetyo mengatakan dari 410 orang itu, sebanyak 341 merupakan guru SD dan sisanya 69 guru SMP. Surat Keputusan pengangkatan PPPK itu diserahkan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Tadi diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Sugiri Sancoko,” kata Andi, Kamis (23/6/2022).
Andi mengatakan sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ponorogo, para PPPK mulai bertugas tanggal 1 Juli nanti. Para guru juga langsung menerima upah di tanggal pertama bekerja.
Hal itu sesuai dengan aturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penggajian atau tunjangan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina, dalam hal ini Disdik Ponorogo.
“Tanggal 1 Juli itu sudah mulai bertugas dan juga sudah mendapatkan gaji,” ungkap mantan Kepala Dipertahankan Ponorogo itu.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Ponorogo”]
Para guru PPPK itu bakal memperoleh gaji 100 persen. Tidak seperti CPNS, di mana dalam satu tahun pertama hanya menerima 80 persen dari gaji.
“PPPK gajinya langsung diberikan 100 persen. Dalam perjanjian kerja kemarin, gajinya diangka Rp2,9 juta,” katanya.
Andi menambahkan PPPK juga tidak perlu mengikuti latihan dasar. Berdasarkan pesan Bupati, dia mengatakan para guru PPPK diharapkan dapat meningkatkan kinerja sebagai guru yang baik dan profesional serta selalu up to date pada perkembangan teknologi sekarang.
“Bapak Bupati tadi juga berpesan, guru harus menjadi uswatun hasanah bagi siswanya,” pungkasnya. (end/beq)






