Jember (beritajatim.com) – Petani di Jawa Timur pusing tujuh keliling, karena belum terbitnya surat keputusan gubernur mengenai alokasi pupuk bersubsidi. Hal ini dikemukakan Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia Jatim Jumantoro, Kamis (6/1/2022).
“Posang (pusing, red), Mas. Distributor hanya bisa menebus pupuk bersubsidi tapi tak bisa menyalurkan. Seharusnya awal tahun sudah ada, karena SK Menteri Pertanian akhir tahun 2021 sudah keluar,” kata Jumantoro. Setelah SK gubernur terbit, bupati bisa mengeluarkan surat keputusan pula untuk mengatur Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tingkat kabupaten.
Kondisi ini membuat Jumantoro menyayangkan belum terbitnya SK gubernur itu. “Saat ini petani membutuhkan pupuk bersubsidi karena sedang memasuki masa pemupukan. Petanu akhirnya beli pupuk seadanya. Yang penting murah, walau mirip dan harganya tak mahal, karena petanu tak mampu beli pupuk non subsidi yg berkualitas dan mahal,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jember”]
APPI mendesak percepatan peraturan gubernur tentang alokasi pupuk subsidi di Jawa Timur melalui Dinas Pertanian. “Ini agar petani tak smakin menderita, dan kalau sudah ada, segera di kirim ke kabupaten dan kota agar segera diterbitkan juga keputusan kepala daerah masing-masing. Kalau tidak, ya minimal ada rekomendasi agar distributor dan kios bisa menyalurkan pupuk subsidi ke petani,” kata Jumantoro. [wir/but]






