Gresik (beritajatim.com)- Peredaran botol minuman keras (miras) tidak hanya ditangani oleh petugas Satpol PP. Aparat kepolisian pun turut menangani sebagai antisipasi munculnya tindak kejahatan. Seperti yang dilakukan oleh Sat Samapta Polres Gresik.
Aparat penegak hukum itu, menyisir 25 warung kopi (warkop) remang-remang yang diduga menyediakan jual beli miras untuk masyarakat.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho mengatakan, usai melakukan patroli dini hari di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun Gresik, anggota mencurigai ada warkop yang diduga memperjualbelikan miras.
“Kami mengamankan pelaku beriniasl DP (37) yang menyimpan puluhan botol miras berbagai merek di dalam mobil yang diparkir dekat warung,” katanya, Selasa (27/5/2025).
Anggotanya mengamankan barang bukti berupa 20 botol Bir Bintang, 10 botol Kawa-Kawa, 14 botol Guiness, 15 botol Singaraja, dan 40 botol Arak Bali. Semua miras tersebut disembunyikan di dalam kendaraan untuk menghindari deteksi petugas.
“Modus pelaku adalah menunggu pesanan dari pelanggan, kemudian mengambil minuman dari mobil yang diparkir tidak jauh dari warung. Ini upaya untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Atas dasar itu, imbuh Heri, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dikenai proses hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran miras yang meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Heri menuturkan, keberadaan puluhan botol miras itu, berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan memang benar ada jual beli miras di warkop.
“Kami tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti dengan cepat sebagai wujud pelayanan dan perlindungan maksimal kepada warga,” tuturnya.
Dirinya juga menghimbau masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kondisi darurat sosial ke pihak kepolisian. Warga juga dapat menyampaikan langsung melalui layanan aduan ‘Lapor Kapolres Cak Roma’ di nomor 081188002006. [dny/but]






