Pasuruan (beritajatim.com) – SIPD yang selama ini diterapkan oleh Pemkab Pasuruan mendapat sorotan dewan. Pasalnya pelaksanaan SIPD masih banyak usulan siluman.
Usulan siluman ini ada karena ketidak konsistenan dalam perangkat struktur APBD. Hal ini dikatakan langsung oleh Wakil DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo, Jumat (30/9/2022).
“Banyak ketidak konsistenan perangkaan APBD yang terjadi baik pada plafon OPD maupun pergeseran anggaran antar program. Bahkan pergeseran antar OPD termasuk penambahan anggaran pada OPD, dan itu terjadi diluar SIPD itu sendiri,” jelas Rusdi.
Rusdi juga mengatakan bahwa faktanya ada pergeseran anggaran sntar program. Bahkan anggaran antar OPD terjadi tapi semua diluar usulan program.
Sehingga pembahasannya belum mencerminkan kaidah seharusnya. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 jelas sudah dijelaskan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-pasuruan”]
Diantaranya yakni mekenisme pengelolaan informasi pembangunan, keuangan daerah, dan informasi pemerintah daerah lainnya. Dimana satu ssms lain terhubung agar bisa dimanfaatkan dslam penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Ruang lingkup SIPD ini cukup luas karena mencakup Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintahan Daerah lainnya. Itu wajib disediakan oleh pemerintah daerah sebagaimana ketentuan Pasal 4 Permendagri Nomor 70 tahun 2019,” imbuhnya.
Perlu di ketahui juga, ketentuan Permendagri No77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah di pasal 104 dan pasal 105 huruf c di sebutkan, bahwa dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. (ada/ted)






