Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Yakni 13.693.164 batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp19,3 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penindakan selama Januari sampai April 2025. Secara simbolis pemusnahan dilakukan di Pendopo Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur
Dudung Rufi Hendratna.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki dan Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Dudung Rufi Hendratna. Sedangkan untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan dengan cara dibakar di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Desa Lakardowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp 19,37 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,28 miliar. Sebanyak 240.000 batang rokok ilegal dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, sementara sisanya menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Barang-barang ilegal tersebut diamankan dari sejumlah wilayah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo yakni Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Pemusnahan kali ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto tahun 2025.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyebut kegiatan ini sebagai bukti nyata penegakan hukum di bidang cukai. “Hari ini, ada dua paket yang akan dimusnahkan bersama-sama di PT PRIA. Jumlah barang yang dimusnahkan 13.693.164 batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter MMEA senilai Rp19,3 miliar,” jelasnya.
Potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp 13,28 miliar. Barang-barang tersebut diamankan baik dari produsen, jalur distribusi maupun tempat pemasaran. Operasi gabungan dilakukan bersama-sama pemerintah daerah di wilayah kerja KPPBC TMP B Sidoarjo. Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang tidak lagi bernilai ekonomis.
“Tidak membahayakan lingkungan, dan memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran. Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai palsu, bekas, salah personalisasi, salah peruntukan, hingga tidak dilekati pita cukai sama sekali. DBHCHT tidak hanya untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, tapi juga mendukung langsung pelaksanaan tugas DJBC,” katanya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menyampaikan jika Pemkab Mojokerto bekerja sama dengan pihak terkait, penegak hukum dan KPPBC TMP B Sidoarjo dalam upaya gempur rokok ilegal. “Ini merupakan komitmen kami karena ini berpotensi mengurangi pendapatan negara,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Mojokerto, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya. [tin/adv]







