Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro mengendalikan penipuan jual beli kendaraan secara online lintas daerah. Ketiganya diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto bersama dua pelaku lainnya.
Ketiga napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro tersebut yakni Ananda Reza Siswanto (24) asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Fathur Rohman (27) asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan Ardyansyah Abdi Suwito (31) asal Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan modus membeli dump truck nopol S 9141 UR warna kuning milik Didik Widodo Setyawan (42) warga Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
“Dikendalikan dari Lapas dan banyak modus seperti itu, modus bukti transfer palsu. Pelaku di Lapas, tidak ada orang di luar susah. Lima orang pelaku, yang tiga diantaranya beraksi dari Lapas Bojonegoro. Dua di luar, salah satunya perempuan dan satu masih DPO,” ungkapnya, Rabu (4/1/2023).
Aksi yang dilancarkan pada 16 November 2022 lalu melibatkan tiga warga sipil dan tiga narapidana kasus narkoba Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Masing-masing pelaku memiliki peran vital dari mengedit struk pembayaran, bertemu dengan korban, hingga menghubungi call center bank untuk memblokir kartu ATM.
“Kasus ini berhasil diungkap berawal dari pelaku perempuan meringkus di Gunungkidul, DIY. Dari penangkapan pelaku pertama ini, diketahui jika sindikat ini dikendalikan dari Lapas Bojonegoro. Yang di lapas ini yang mengendalikan. Sudah kami periksa dan rencananya akan kami layar ke Mojokerto,” jelasnya.
Sebelumnya, lima pelaku sindikat penipuan jual beli kendaraan secara online lintas daerah berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mojokerto. Dari lima pelaku yang diamankan, tiga pelaku diantaranya merupakan napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. [tin/kun]






