Sumenep (beritajatim.com) – Herman S. Arifin (24), warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di pinggir Jl. raya Gapura, Desa Paberasan, Kec. Kota Sumenep. Saat itu tersangka telah melakukan transaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (08/08/2022).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, tersangka dicurigai sering menggunakan dan bertransaksi sabu. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka. Saat mendapat informasi pasti bahwa tersangka telah melakukan transaksi dan membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol M 2337 TB, petugas pun melakukan pengintaian.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Ketika tersangka melintas di jalan raya Gapura Desa Paberasan, maka petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram. “Sabu itu disimpan di saku celana panjang sebelah kiri yang sedang dipakai tersangka. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/kun)






