Pamekasan (beritajatim.com) – Legislator terpilih wajib mundur ketika berniat maju sebagai calon bupati maupun wakil bupati, pada pelaksanaan pilkada serentak 2024 mendatang.
Hal tersebut berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Berdasar undang-undang tentang pilkada, anggota DPRD yang sedang menjabat atau terpilih dan sudah dilantik, harus mengundurkan diri jika ingin maju mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rahman, Selasa (21/5/2024).
Berdasar tahapan pemilihan umum atau Pemilu 2024, tahap pelantikan anggota legislatif terpilih digelar pada Agustus 2024. Sementara pilkada serentak digelar pada November 2024 mendatang.
“Jadi anggota DPRD terpilih sudah dilantik sebelum pilkada digelar, otomatis mereka (anggota legislatif) yang mau mendaftar (sebagai bupati atau wakil bupati) harus mengundurkan diri terlebih dahulu, jika tidak mau gugur (pencalonan pilkada),” ungkapnya.
Dalam persyaratan pilkada, bakal calon bupati maupun wakil bupati juga wajib menyertakan dokumen pengunduran diri. “Di antara syarat yang diperlukan untuk maju pilkada, harus disertakan pernyataan pengunduran diri di berkas pendaftaran, sekaligus surat resmi dari parpol pengusung,” tegasnya.
“Bahkan dalam regulasi tersebut, juga tertulis secara gamblang jika harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan (pilkada),” pungkasnya. [pin/suf]






