Magetan (beritajatim.com) – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 Pemkab Magetan diperkirakan masih di atas Rp200 miliar. Data sementara menunjukkan SiLPA sudah mencapai angka Rp252 miliar dari 46 organisasi perangkat daerah (OPD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun menyorot tingginya uang yang tak terserap untuk masyarakat tersebut. Data dari Banggar DPRD Magetan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Magetan senilai Rp2,1 triliun. Sementara, data menunjukkan serapan baru Rp1,9 triliun.
Namun angka tersebut belum pasti. DPRD Magetan menunggu audit dari BPK. Pihaknya akan memanggil semua OPD untuk meminta penjelasan penyebab anggaran yang tidak terserap maksimal.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-magetan”]
“Artinya anggaran tidak terserap sebesar Rp 252 miliaran, atau kurang dari 95 persen. Berarti penyusunan anggarannya ada yang salah,” kata Dwi Aryanto anggota Banggar DPRD Magetan.
Pihaknya akan mencari tahu sumbernya. Untuk memastikan penyebab anggaran tidak terserap maksimal. Apakah dari kegiatan yang tidak terealisasi atau sisa dari kegiatan atau dari yang lain. Pihaknya akan menilik dimana permasalahanya dimasukkan pelaksanaan tahun mendatang.
“Belajar dari tahun tahun sebelumnya, kami akan dorong OPD untuk memperkuat di sisi perencanaan. Kedua kami cermati di pelaksanaanya. Jangan sampai nanti pelaksanaan ada kegiatan yang tidak terlaksana. Sebagai fungsi pengawasan DPRD akan mengawasi agar tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan. Untuk kegiatan menggunakan dana transfer dicermati lebih lanjut agar tidak ada kendala pada saat pelaksanaan,” paparnya.
Dwi melihat jika angka segitu masih tinggi. Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu bakal melakukan evaluasi. “Saya tegaskan di awal tadi serapan anggaran kurang dari 95 persen berarti masih tinggi. Ini yang akan kami evaluasi,” pungkasnya.
Pengguna anggaran di Kabupaten Magetan sebanyak 46 OPD. Dalam tabel estimasi kecamatan kecamatan dan beberapa OPD penyerapan anggarannya masih sangat rendah. Seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kemudian Dinas Pendidikan dan beberapa OPD lain. (fiq/kun)






