Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meminta pada majelis hakim yang diketuai Ketut Arwana untuk menunda persidangan dengan Terdakwa MG karyawan sebuah bank pelat merah berkantor di Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang menguras tabungan 298 nasabahnya hingga total hampir semiliar.
Alasan Jaksa meminta persidangan ditunda karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya.
“Kami meminta izin dan mohon maaf Yang Mulia, kami belum siap,” ujar salah seorang anggota JPU Kejari Surabaya, kepada Hakim Ketua Arwana, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (2/1/2024).
Kemudian, Hakim Ketua Arwana memberikan kesempatan kepada pihak JPU untuk menyiapkan draft tuntutannya selama sepekan agar dapat dibacakan pada pekan depan pada Selasa (9/1/2024).
“Kami beri waktu sepekan, untuk selasa tanggal 9 Januari 2024. Sidang saya tutup dan akan dibuka kembali pekan depan,” ujar Hakim Ketua Arwana.
Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengungkapkan, selama berlangsungnya proses penyeledikan, penyidikan hingga bergulirnya persidangan di pengadilan, tidak ditemukan adanya fakta baru mengenai adanya keterlibatan sosok atau pihak lain yang berkoalisi dengan Terdakwa MG dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
“Dia tunggal, gak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” katanya, Senin (1/1/2024) lalu.
Kasus penggelapan uang milik ratusan para nasabah itu, berhasil terbongkar setelah muncul berbagai laporan atau pengaduan dari para nasabah yang kehilangan uang dalam rekening tabungannya.
Laporan tersebut dilakukan oleh para nasabah yang menjadi korban itu disampaikan kepada pihak atasan kantor perbankan pelat merah tersebut.
Tapi, ungkap Ari Wibowo, ada juga laporan yang disampaikan oleh para nasabah kepada si Terdakwa MG, karena selama ini bertugas sebagai pelayanan nasabah.
“Perbuatan terdakwa itu baru diketahui ketika ada protes dari nasabah. Mereka memegang buku tabungan berisi senilai apa yang diketahui tapi pada saat nasabah ingin mengambil uangnya diktehui bahwa ternyata uang sudah berkurang,” jelasnya.
Kemudian, mengenai modus Terdakwa MG menguras tabungan para nasabah. Ari menjelaskan, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah yang memiliki akses perangkat lunak aplikasi internal pelayanan nasabah di kantor bank tempatnya bekerja.
Dalam sistem perangkat lunak kantor perbankan tempat Terdakwa MG bekerja, terdapat Aplikasi User Camp.
Layanan tersebut hanya bisa diakses oleh dua orang pengguna karyawan (user) yang bertugas sebagai ‘user maker’ dan ‘user checker’.
Dan selama ini, Terdakwa MG bertugas sebagai user maker. Kemudian saat melaksanakan perbuatan itu, ia membutuhkan user checker milik teman kerjanya dengan cara mengingat-ingat dan mencoba susunan kode password berdasarkan pengetahuannya selama menggeluti pekerjaan tersebut sejak tahun 2013 itu.
Kode password yang dipakai oleh oleh teman-teman sesama karyawan Terdakwa MG untuk mengakses akun user tersebut dalam bidang pekerjaan ini, selalu disusun dengan huruf dan angka yang terbilang mudah diingat dan dinalar.
Sehingga, lanjut Ari Wibowo, Terdakwa MG mudah saja menalar, mengira-ngira atau mencoba-coba susunan kode password untuk mengakses perangkat lunak yang berisi data penting catatan keuangan para nasabah.
“MG menggunakan kelemahan tersebut untuk keuntungan dia sendiri, dengan mengubah database nasabah itu, sehingga database harus ada persetujuan dari user pemegang yang lain, itu bisa diakses terdakwa,” terangnya.
Setelah berhasil mengakses pusat data berisi pencatatan tabungan para nasabah dan nomor rekening tabungan nasabah yang terbilang pasif bertransaksi selama kurun waktu 10 tahun, Terdakwa MG mulai menguras tabungan satu per satu nomor rekening nasabah.
Caranya, ungkap Ari Wibowo, Terdakwa MG membuat sebuah nomor rekening baru menggunakan data identitas pribadi orang lain yang sama sekali tidak memiliki riwayat untuk membuat atau membuka nomor rekening sebuah kantor bank lain.
“Setelah itu dia menggunakan akses yang dia miliki untuk merubah datanya, berupa apa, yang sebelumnya tidak punya ATM, dia mengakses nasabah tersebut memiliki ATM, sehingga bisa akses oleh terdakwa untuk memindahkan uang tersebut,” ungkap Ari Wibowo.
Jumlah nomor rekening nasabah yang dikuras oleh Terdakwa MG selama empat tahun sejak 2019-2022, mencapai 298 nasabah, dengan nilai kerugian nyaris satu miliar atau sekitar Rp800 juta.
Ari Wibowo menjelaskan, rekening pasif yang jarang digunakan oleh para nasabah melakukan aktivitas transaksi keuangan selama kurun waktu 10 tahun terakhir, menjadi sasaran empuk perbuatan lancung MG.
Berapapun jumlah tabungan dalam setiap nomor rekening nasabah bakal dikuras habis olehnya. Paling sedikit Rp500 ribu, dan paling besar Rp30 juta.
“Soal jumlah pengambilan uang persentasenya tadi, tidak pasti. Ada yang nilainya sedikit, jadi ditinggalkan sedikit, ada yang banyak juga, tapi tidak semuanya diambil,” jelasnya.
Kemudian, uang hasil perbuatan jahatnya. Ari Wibowo mengungkapkan, Terdakwa MG menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Mulai dari membiayai kebutuhan hidup ketiga anaknya, membayar cicilan tanah, dan berlibur bersama keluarga besarnya kurun waktu sebulan sekali.
“Digunakan keperluan pribadi, biaya hidup, dan dibuat menyicil tanah dan rumah, intinya untuk keperluan pribadi,” pungkasnya. [uci/ian]






