Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa lahan kepemilikan seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Permai Utara III, Kelurahan Lontar antara penggugat Mulya Hadi dengan WH (Tergugat) dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (Turut Tergugat) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang yang dipimpin hakim Sudar ini mengagendakan dua saksi dari tergugat. Dua saksi tersebut Mochamad Hasan dan Saksi Ahli Dr Agus Sekarmaji, S.H., M.Hum.
Tak banyak yang diterangkan saksi fakta yakni Mochamad Hasan dalam persidangan, terlebih lagi soal kepemilikan tanah yang diklaim tergugat Widowati Hartono dengan bukti Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) saksi menjawab tidak mengetahui.
Menurut saksi, dia hanya sebagai mandor saat pagar setinggi 1,5 meter tersebut dibangun. Pembangunan pagar tersebut kata Muchammad dilakukan sekitar tahun 1999. Dua hari sebelum pembangunan pagar, dia mendatangi lokasi dan ditunjukkan batas-batasnya.
Masih menurut saksi, pembangunan pagar tersebut mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan membangun tembok setinggi 1,5 meter keliling. Saat pembangunan pagar tersebut, belum ada sekolah JAC School.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa-tanah-puncak-permai”]
Saksi Mochammad juga menerangkan jika dia tak mengenal pemilik tanah asal, dia hanya mengenal orang yang menunggu di lahan yang sekarang menjadi objek sengketa ini. Saksi juga tidak pernah mendengar nama WH.
Sementara saksi kedua yang dimintai keterangan dalam persidangan ini adalah seorang ahli Hukum Agraria Unair, Dr. Agus Sekarmaji.
Dalam kesaksiannya, ahli menyatakan bahwa data fisik dan data yuridis harus sesuai, sehingga dengan demikian jika tanahnya tertulis di Kelurahan A maka obyek fisiknya harus di Kelurahan A.
Ahli juga menjelaskan bagaimana prosedur atau syarat penerbitan sertifikat adalah harus disertakan bukti kepemilikan terlebih dahulu entah itu berupa klansiran maupun Petok D. Selain itu, pemohon juga harus memiliki data fisik yakni penguasaan lahan selama 20 tahun.
Masih menurut saksi, keberadaan sertifikat berfungsi agar pemegangnya mendapat perlindungan dan kepastian hukum serta tertib administrasi.
Sementara terkait bukti kepemilikan berupa yuridis ada rentetan urutan yakni lahan-lahan yang ada dikelompokkan menjadi persil yang kemudian persil-persil tersebut dicatatkan dalam Buku A. Sementara buku B menjelaskan siapa pemilik tanah di persil-persil tersebut.
“Pengelompokan itu guna memudahkan penarikan pajak, maka dibuat Buku C dan pembayar pajak diberikan petok D. Di Surabaya ada kelansiran tahun 60, 70 dan 75,” kata Agus.
Masih menurut Agus, apabila data fisik dan yuridis sudah berkesesuaian maka
pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerima pendaftaran tersebut membuat pengumuman untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang keberatan atas pendaftaran tanah, baik di kantor Kelurahan maupun kantor Pertanahan. Bila tidak ada keberatan maka akan dilakukan penegasan konversi atau penegasan hak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997.
“ Kalau ada pihak yang berkebratan, maka kantor Pertanahan tidak akan memproses dan akan meminta diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Dijelaskan Ahli, tentang pemeliharaan pendaftaran tanah apabila terjadi perubahan data fisik dan yuridis yang sudah terbit sertifikat maka acuannya tetap pada sertifikat dan harus di cek di kantor Pertanahan.
“Kalau berbeda, itu kesalahan administrasi dan bisa dilakukan perubahan oleh pejabat yang mengeluarkan. Tidak menyebabkan sertifikat gugur, hanya dilakukan perubahan kalau memang terjadi perubahan,” ungkapnya.
Terkait kewenangan Lurah apakah dapat membuat Surat Keterangan tentang objek tanah di wilayahnya, Agus berpendapat Surat Keterangan Lurah tersebut dapat dikeluarkan berdasarkan buku C dari kelansiran yang ada. Ia yakin Lurah pasti tidak ngawur, karena di wilayahnya itu ada kelansiran yang artinya pengklasifikasian tanah untuk menentukan besarnya tanah.
Terkait keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan Tergugat, kuasa hukum Penggugat yakni Johanes Dipa Widjaja selaku PH dari Mulya Hadi menyatakan Ahli yang dihadirkan oleh Tergugat dengan tegas menerangkan bahwa data fisik dan data yuridis harus sesuai.
“ Dengan demikian jika tanahnya tertulis di Kelurahan A, maka obyek fisiknya harus di Kelurahan A. Hal tersebut semakin membuktikan bahwa adanya cacat hukum bukti hak yang dipegang oleh Tergugat karena tertulis di Kelurahan Pradah Kalikendal, tetapi malah menunjuk lokasi di Kelurahan Lontar,” ujarnya.
Sedangkan saksi Mochamad Hasan lanjut Johanes Dipa, ketika ditanya siapakah pemilik atas obyek tanah yang saat ini dalam sengketa menjawab tidak mengetahui.
Sementara itu, Adhidarma Wicaksono yang bertindak sebagai PH dari WH saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan, Selasa (28/12/2021) mengenai persidangan dengan agenda Saksi Fakta dan Saksi Ahli tersebut berjanji akan menyampaikan dalam press release. [uci/ted]






