Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang pemalsuan dokumen tanah seluas 12 hektare di Kelurahan Gebang Kec. Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (10/10/2022).
Dalam sidang itu kuasa hukum Pelapor meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo untuk segera melakukan penetapan penahanan terhadap terdakwa.
JPU Gita Suminar dalam pembacaan tuntutan kepada terdakwa Rido Lelono, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang ada, bahwa terdakwa telah melakukan tindakan melawan hukum.
“Terdakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan cara ingin menguasai lahan 12 hektare milik orang lain dengan mengajukan permohonan dengan dukumen palsu,” kata JPU Gita Suminar dalam sidang.
Dalam sidang lanjutan itu, jaksa menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Rido Lelono 5 tahun penjara. “Terdakwa melakukan pengurusan hak kepemilikan tanah yang bukan miliknya dengan membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Kantor Desa Gebang,” ungkapnya.
Sementara itu, Abdul Malik Kuasa Hukum pelapor mengatakan sebenarnya JPU tidak hanya menjatugkan tuntutan kepada terdakwa Rido Lelono. Namun di balik kasus ini diharapkan sosok mafia tanah yang terselubung dan aktor intelektual yang sengaja memperalat terdakwa Rido Lelono harus diungkap.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
“Selain itu, Majelis Hakim diharapkan membuat surat penetapan penahanan terhadap terdakwa Rido Lelono sesuai tuntutan jaksa,” tegasnya meminta.
Menurutnya, Majelis Hakim telah dibohongi oleh Rido Lelono saat sidang sebelumnya bahwa terdakwa mengaku tak bisa menulis dan membaca. Padahal terdapat bukti bahwa terdakwa bisa membaca dan menulis.
“Hakim dan jaksa harus membuat penetapan penahanan. Jika tidak dilakukan, terdakwa akan melarikan diri,” tukasnya. [isa/but]






