Jombang (beritajatim.com) – Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy menjalani sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Kamis (27/1/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara obline.
Tubagus Joddy mengikuti sidang di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang, kemudian JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, sedangkan mejelis hakim dan kuasa hukum terdakwa berada di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang. Tentu saja, di ruang sidang tersebut terdapat layar monitor.
Tubagus Joddy muncul di layar dengan ‘wajah baru’. Kepalanya plontos. Dia mengenakan rompi warna oranye. Persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Bambang Setyawan, SH, MH, dan dua orang anggota yakni Joni Mauluddin Saputra, SH dan Sudirman, SH.
Dalam persidangan itu, Joddy banyak menunduk sembari mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU Adi Prasetyo. Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa Joddy didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. JPU juga mengungkapkan soal kronologi kecelakaan serta dua korban meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis (4/11/2021) siang di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Jombang.
Bagiamana respon Tubagus Joddy dengan dakwaan itu? Joddy tak menjawab langsung pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Dia kemudian menjawab sudah bahwa sudah mendengarkan dan paham isi dakwaan tersebut. “Saya tidak keberatan,” kata Joddy.
[berita-terkait number=”5″ tag=”vanessa-angel”]
Di tempat yang sama, kuasa Hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi kemudian melakukan koordinasi dengan sopir Vanessa Angel. Eko menyodorkan pertanyaan serupa dengan majelis hakim. Lagi-lagi terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak keberatan.
Ketua majelis hakim Bambang Setyawan menambahkan, karena tidak ada keberatan, maka tidak ada eksepsi. “Dengan demikian sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian, yakni menghadirkan saksi-saksi,” ujar Bambang.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. [suf]






