Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa notaris Edhi Susanto dan sang isteri Feni Talim kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/8/2022). Untuk kali ini, sidang mendatangkan seorang ahli kenotariatan yakni Dian Purnama Anugerah, S.H, M.kn.,LL.M dari Universitas Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan banyak hal terkait tugas dan fungsi seorang notaris. Menurut ahli, pada prinsipnya notaris mempunyai tanggung jawab terhadap para penghadap terkait akta yang diuruskan, selain itu notaris juga mempunyai tanggung jawab ke negara karena statusnya sebagai pejabat umum.
“Notaris kalau melanggar bisa disanksi, sanksinya bisa berupa teguran, skorsing, hingga pemberhentian tidak hormat,” kata ahli, Kamis (11/8/2022).
Ahli juga diminta menjelaskan bagaimana pembuatan akta secara tekhnis, menurut ahli notaris harus minta surat kuasa dari penghadap, dan penghadap juga harus datang ke notaris langsung.
“Jadi antara penghadap dan surat kuasa harus ada. Notaris tidak bisa membuat akta kalau penghadap tidak datang atau surat kuasa tidak ada,” terangnya.
Ahli juga diminta menjelaskan apa perbedaan ikatan jual beli dan akta jual beli. Ahli mengatakan, akta jual beli yang membuat pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sementara pengikatan lebih ke syarat jual beli atau perjanjian jual beli (PPJB) notaris yang membuat.
“Notaris yang membuat PPJB, sementara akta jual beli tanah ada di PPAT,” ujarnya.
Saat Pieter Tallaway melontarkan pertanyaan, produk notaris itu akta autentik atau akta di bawah tangan?
Ahli menjawab produk notaris adalah akta yang autentik.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Usai persidangan, Pieter Tallaway saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keterangan saksi ahli sangat menguntungkan kliennya dikarenakan produk yang dipersoalkan adalah produk akta yang di bawah tangan bukan produk akta autentik.
“Kalau produk akta autentik yang bertanggung jawab adalah notaris, sementara yang di bawah tangan adalah orang lain yang diserahkan ke notaris. Jaksa kurang paham ini bukan akta otentik, ini kuasa biasa, setara hukum terdakwa tidak bisa dipidana,”terangnya.
Hal senada juga diungkapkan Ronald Talaway, dia mengatakan keterangan ahli pada prinsipnya membedakan kewajiban jabatan notaris terhadap isi akta notariil dan isi surat di bawah tangan dan kewajiban perlunya penghadap yang hadir pada akta notariil.
“Namun tidak begitu pada surat bawah tangan ,dan intinya surat kuasa itu bukanlah akta notariil melainkan surat di bawah tangan,” ujarnya. [uci/but]






