Malang (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (9/3/2022). Sidang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 16.00 secara tertutup. Dalam sidang ini hadir 2 perempuam sebagai saksi diduga korban.
Kuasa hukum JE alias terlapor yakni, Jeffry Simatupang, mengungkapkan dalam fakta persidangan dua saksi menunjukan ketidakkonsistenan dalam menyampaikan kesaksian dugaan kekerasan seksual. Menurutnya satu BAP (berita acara pemeriksaan) dengan keterangan lainnya berbeda.
“Kami bisa membuktikan ketidakkonsistenan, kami berhasil menggali kebenaran lalu kemudian ada ketidakonsistenan antara satu BAP dengan lainnya, antara keterangan satu dengan keterangan lainnya. Itu lah yang berhasil kami ungkap di fakta persidangan,” kata Jeffry.
Jeffry menuturkan contoh inkonsistensi itu adalah berubah-ubahnya terkait waktu kejadian, termasuk bagaimana pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual. Jeffry pun yakin kliennya tidak bersalah. Menurutnya dakwaan yang ditujukan ke kliennya itu adalah tidak benar.
“Ketidakkonsistenannya? Mengenai waktu terjadinya, mengenai bagaimana terjadinya, kapan terjadinya itu berubah-ubah, peristiwanya itu berubah-berubah. Setelah diingatkan berdasarkan BAP (saksi mengatakan) ‘oh iya benar’. Setelah itu berbeda lagi. Kami masih yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan klien kami ya selama fakta persidangan tidak mengakui dan tetap menyangkal,” ujar Jeffry.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-batu”]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, Yogi Sudarsono mengungkapkan bahwa sidang berjalan dengan lancar dan saksi yang ada memberikan keterangan dengan baik. Adapun saksi yang dihadirkan berinisial SDS sebagai saksi pelapor dan saksi lainnya yaitu JLB.
“Keterangan yang disampaikan di persidangan itu yang menjadi pertimbangan hakim, kalau tidak menyampaikan keterangan apapun tidak mungkin kita mulai selama sidangnya. Keduanya menyampaikan keterangan dengan baik, biasa-biasa saja sesuai dengan BAP sebelumnya,” tutur Yogi.
Yogi mengatakan, rencananya setiap sidang akan dipanggil tiga saksi yang berhubungan dengan perkara tersebut dari total 11 saksi. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu (16/3/2022) mendatang. Sedangkan untuk saksi ahli, dirinya mengaku belum ada rencana pemanggilan.
“Masih saksi lagi, kita jadwalkan setiap minggu 3 saksi, total sekitar 11 saksi, ya termasuk korban itu sendiri, nanti kita lihat kedepan,” tandasnya. [luc/but]






