Magetan (beritajatim.com) – Satpol PP dan Damkar Pemkab Magetan kembali melakukan pantauan penerapan prokes sesuai dengan aturan terbaru PPKM Level 4.
Korps Penegak Perda tersebut memukan tiga lokasi restoran dan rumah makan yang masih memperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat saat sidak di tiga lokasi sepanjang jalan arah Sidorejo- Plaosan Magetan.
‘’Ada tiga restoran yang kami datangi, saat kami ke lokasi ada pelanggan yang sedang makan di tempat atau dine in,’’ terang Fery Yoga Saputra Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Kamis (22/7/2021).
Pihaknya memberikan edukasi dan pembinaan terkait dengan perpanjangan PPKM Darurat sesuai Inmendagri 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali yang selanjutnya ditindaklanjuti Instruksi Bupati Magetan Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid 19 di wilayah Kabupaten Magetan, bahwa pelaksanaan take away atau delivery order sampai tanggal 25 Juli 2021 dan belum diperkenakan makan di tempat.
[berita-terkait number=”4″ tag=”magetan”]
‘’Petugas dan tim memberikan surat peringatan tertulis kepada pemilik rumah makan/resto/cafe yang kedapatan memberikan peluang kepada oembeli untuk makan ditempat, hal ini diharapkan PPKM di Kabupaten Magetan dapat berjalan sesuai aturan dan peningkatan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Magetan dapat terkendali,’’ katanya.
Fery juga memberikan arahan bagi rumah makan / resto/ cafe yang dilakukan sidak untuk kedepan bagi yang belum memiliki rekomendasi penataan protkes dari Satgas Covid 19 Magetan segera mengurus agar kedepan penataan protkes sesuai dengan aturan di Perbub 32/2020 tentang Pedoman Tananan Normal Baru di Masa Pandemi Covid 19.

‘’Edukasi dan pembinaan kepada pengunjung melalui pendekatan representatif humanis juga kami lakukan agar kedepan dapat saling menjaga dan sikap peduli kepada sesama dimasa Pandemi saat ini,’’ tandas Fery. (fiq/ted)






