Surabaya (beritajatim.com) – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama DPRD Jawa Timur di UD Sentoso Seal, kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, Kamis (17/4/2025), mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang serius.
Turut hadir dalam sidak tersebut Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Cahyo Harjo Prakoso, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Mereka menemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan hak-hak para buruh di perusahaan tersebut.
“Jadi tadi temuannya adalah ada beberapa penyampaian dari pihak perusahaan dalam hal ini Bu Diana yang tidak sesuai dengan fakta dan ada ketidaksesuaian statement dengan para saksi,” tegas Cahyo di lokasi.
Ketua DPC Gerindra Surabaya itu menyebut ketidaksesuaian informasi menjadi catatan penting bagi kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti. DPRD Jatim berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jadi ini akan menjadi catatan oleh pihak berwajib dan juga pihak pengawas dari Disnaker untuk akan ditindaklanjuti segera dan kami dari DPRD Jawa Timur akan dan mengawal kasus ini agar betul-betul ditemukan titik terang,” ujarnya.
Cahyo menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan iklim industri. Menurutnya, pengawasan tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan pelaku usaha, melainkan menciptakan lingkungan kerja yang adil.
“Kita ingin melindungi hak-hak tenaga kerja kita tetapi juga kita memiliki prinsip sebetulnya ingin menjaga dunia industri kita tetap terjaga, iklim investasi tetap terjaga dan itu adalah komitmen kita bersama,” imbuhnya.
Salah satu temuan krusial dalam sidak ini adalah pengakuan buruh harian lepas yang menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni hanya Rp500 ribu per minggu atau Rp80 ribu per hari.
“Nanti akan kita cek. Pertama tadi kita menemukan ada fakta gaji yang diterima oleh pegawai tidak sesuai UMP,” tutur Cahyo, alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
“Tadi ada yang per minggu ada teman per minggu Rp500 ribu dan lain-lainnya per hari Rp80 ribu dan lain-lainnya karena kebanyakan buruh harian lepas itu akan menjadi catatan kita,” lanjutnya.
Tak hanya soal gaji, perusahaan juga diduga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), seperti yang sebelumnya diungkap DPRD Surabaya.
“Lalu juga ada temuan juga kemarin dari DPRD Kota Surabaya NIB-nya juga diduga tidak ada,” kata Cahyo.
Pihak DPRD Jatim juga akan mendalami isi gudang dan legalitas barang-barang yang disimpan oleh perusahaan, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Dan kita juga akan mengecek apa saja barang-barang yang menjadi yang ada di dalam gudang mereka seperti itu dan lain-lainnya,” ungkap Cahyo.
Ia memastikan tindak lanjut atas temuan ini akan dilakukan secara profesional oleh Disnaker Provinsi dan pihak kepolisian untuk menjamin kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan perlindungan terhadap pekerja.
“Nanti akan ditindaklanjuti secara profesional oleh pengawas dari Disnaker Provinsi dan juga pihak kepolisian,” tandasnya. [asg/beq]






