Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka menertibkan para pelanggar lalu lintas, Polisi akan melaksanakan Operasi Zebra 2022. Program itu akan digelar mulai tanggal 3 – 16 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi zebra 2022 ini tidak sama seperti sebelumnya di mana petugas lapangan melakukan razia di satu tempat atau stasioner.
“Iya, tidak ada seperti dahulu (razia) secara stasioner (di satu tempat), menghentikan memeriksa itu tidak ada,” kata Latif dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman PMJ News, Minggu (2/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
Dalam pelaksanaannya nanti, petugas akan mengambil tindakan jika sedang dalam mengatur lalu lintas melihat adanya pelanggar. Namun tidak semuanya akan ditindak, melainkan bisa juga hanya diberi peringatan.
“Jadi misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan tetap kita tindak secara manual. Tapi kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Dihentikan gitu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” terang Latif.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengedepankan penggunaan tilang elektronik atau ETLE dalam penindakan pelanggar.
“Jadi tilang ada upaya paling terakhir. Tapi kalau kena tilang elektronik, yaudah semua pelanggaran akan terkena. tapi kalau yang sifatnya masih manual, sangat paling terakhir. Kalau masih bisa diingatkan, diingatkan gitu loh, tidak harus dengan tilang,” pungkasnya. (nap)






