Surabaya (beritajatim.com) – HA (45), warga Tambaksari dilaporkan ke Polrestabes Surabaya usai menyetubuhi PI, tetangganya sendiri yang masih berumur belasan tahun, Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Naasnya, PI merupakan anak disabilitas Tuna Rungu.
Ditemui Beritajatim.com di Polrestabes Surabaya, NV, tante korban yang sedang memenuhi panggilan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan mengatakan jika mulanya kejadian itu diketahui oleh ibu korban yang terbangun dari tidur sekitar pukul 00.30 WIB.
Ia mendapati kamar anaknya kosong, padahal sebelumnya ia telah menyuruh anaknya untuk tidur. “Anak ini ternyata bangun memang pukul 00.00 WIB, terus dia ke dapur dan makan. Setelah makan PI ini duduk-duduk di teras,” ujar NV.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cabul”]
Dari keterangan korban, saat itu dirinya ditarik oleh HA yang merupakan tetangga depan rumahnya. Korban dibujuk dengan makan kue dan sejumlah uang agar PI mau ikut masuk ke rumahnya.
“Ibunya sempat mencari muter kampung jam 3 pagi, ibunya melihat jika korban keluar dari rumah terduga pelaku. Saat itu ibunya marah, karena anaknya keluar dari rumah tetangganya pagi dini hari,” imbuh NV.
Saat ditanya ibunya, PI mengaku jika ia baru saja disetubuhi oleh HA. Mengetahui pengakuan itu, ibunya lantas melabrak HA. Peristiwa itu diketahui oleh keluarga besar korban dan pelaku. “Saat matahari terbit, pelaku didatangi oleh warga, namun terduga pelaku sudah tidak ada di rumah sehingga kita ambil langkah hukum,” tegasnya.
Keluarga korban lantas melaporkan kejahatan HA ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 20.00 WIB dengan Tanda Bukti lapor nomor TBL/B/695/VI/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Sementara itu, Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan membenarkan kejadian itu. Saat ini, pihaknya masih memeriksa saksi. “Iya bener mas, masih pemeriksaan,” ujar Wulan. (ang/kun)






