Surabaya (beritajatim.com) – Usai ramai diperbincangkan tentang gelar kehormatan untuk Raffi Ahmad, Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Airlangga (Unair) Agie Nugroho Soegiono turut mengomentari pemberian gelar doktor honoris causa untuk publik figur itu.
Agie menilai, pemberian gelar tersebut memerlukan prosedur panjang dan ketat. Itu diatur oleh Permendikbud No. 65 Tahun 2016. Salah satu aturannya, prodi yang memberikan harus sudah terakreditasi A atau unggul.
“Regulasi menekankan gelar honoris causa hanya dapat diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kemanusiaan,” kata Agie, Selasa (8/10/2024).
Sejatinya, kata Agie, seorang dengan gelar doktor harus memiliki kriteria yang dideskripsikan dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 9 yang diatur pada Perpres No. 8 Tahun 2012.
“Misalnya, seorang doktor harus mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya. Atau praktik profesional melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, orisinal, dan teruji,” jelasnya.
Agie juga menjelaskan bahwa pemberian gelar kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik kepada pimpinan universitas.
Pimpinan universitas kemudian mempertimbangkan rekomendasi dari senat yang melakukan uji kelayakan dan menyusun tim promotor sesuai bidang ilmu calon penerima.
Adapun uji kelayakan meliputi rekam jejak prestasi, sambungnya, kontribusi yang sudah terbukti, serta dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Proses ini mencakup penilaian yang sangat teliti. Perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa penerima gelar honoris causa benar-benar layak dan memiliki reputasi yang baik,” jelasnya.
Agie berpesan, institusi pendidikan harus lebih berhati-hati memberikan gelar doktor kehormatan. Pemberian gelar itu, harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Sebelumnya, ramai pemberian gelar kehormatan kepada selebriti Raffi Ahmad. Kemendikbudristek kemudian merilis pernyataan resmi pada (4/10/2024) melalui LLDIKTI Wilayah IV untuk tidak mengakui gelar doktor kehormatan tersebut. Sebab, pemberian gelar itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. [ipl/ian]






