Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo mempunyai nahkoda baru, pasca Gulang Winarno menjalani sanksi nonjob. Ya, sanggahan Gulang ditolak oleh Bupati Ponorogo, sehingga dirinya harus rela menjalani sanksi menjadi pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusif) dan menanggalkan posisinya sebagai Kepala DLH Kabupaten Ponorogo.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Hery Sutrisno, resmi mengumumkan Marjono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo. Marjono sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DLH.
Penunjukan Marjono dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di posisi Kepala DLH Ponorogo. Hery menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal. “Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di DLH, Pak Marjono ditunjuk sebagai Plt. Kepala DLH,” kata Hery, Jumat (7/3/2025).
Hery menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Marjono sebagai Plt. DLH Ponorogo, diserahkan langsung kepada yang bersangkutan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Dia menyebut bahwa pengangkatan Plt. Kepala DLH Ponorogo ini, juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan kesinambungan program-program lingkungan hidup.
“Diharapkan dengan penunjukan Plt. Kepala DLH, pelayanan publik dan program-program dinas tetap berjalan baik tanpa hambatan,” katanya.
Selain itu, Hery juga menyinggung status Gulang Winarno yang dipindahkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusif) sebagai staf pelaksana selama 12 bulan. Selama masa sanksi tersebut, Gulang tidak diperkenankan mengikuti assessment atau lelang jabatan. “Pak Gulang dipindahkan ke Disperpusif sebagai staf pelaksana,” pungkasnya. (end/kun)






