Jember (beritajatim.com) – Pemilihan umum kali ini menghadirkan pertempuran segitiga yang melibatkan dua calon legislator Partai Nasional Demokrat, David Handoko Seto dan Rendra Wirawan, dengan calon legislator yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Try Sandi Apriana, di Daerah Pemilihan 1 DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pertempuran segitiga ini menarik perhatian publik karena sama-sama berujung pada pelaporan dugaan manipulasi suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. Nasdem dan Demokrat sama-sama berebut satu kursi terakhir di Daerah Pemilihan 1.
‘Perang saudara’ antara David dengan Rendra meletus di kantor Kecamatan Sumbersari, Rabu (28/2/2024). Bersama pendukungnya, David menyatroni kantor kecamatan dan mendesak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumbersari untuk meminta penjelasan soal perpindahan sejumlah suara partai ke kantong suara Rendra.
Menurut David, ada perubahan angka pada formulir D-Hasil yang sudah dibagikan kepada seluruh saksi partai saat hendak ditandatangani. “Mungkin saja itu dilakukan oknum. Tapi PPK Sumbersari adalah kelembagaan resmi kolektif kolegial di bawah KPU dan harus bertanggung jawab terhadap produk hukum yang dikeluarkan,” katanya.
Berdasarkan data internal Partai Nasdem, David memperoleh dukungan terbanyak dengan mengantongi 1.121 suara di Sumbersari. Sementara Rendra Wirawan mengantongi 1.046 suara. Namun berdasarkan D-Hasil, jumlah suara Rendra di Sumbersari menggelembung 57 suara.
“Suara saya tidak bergeser. Tapi dengan menambah suara partai masuk ke Rendra untuk membuat suara Rendra lebih besar, Ketika suaranya besar kira-kira bisa melampaui suara saya dan kemudian menjadi pemenang, mendapatkan kursi. Tapi itu terendus,” kata David.
Jika tidak terjadi peralihan suara itu, David mengklaim sebagai peraih suara tertinggi dan berhak mendapatkan jatah satu kursi Partai Nasdem. Total dari empat kecamatan di Daerah Pemilihan 1, David mengantongi 3.633 suara dan Rendra mengantongi 3.507 suara.
Rendra membantah tudingan dugaan manipulasi tersebut. “Terkait pergeseran, itu adalah ranah penyelenggara. Saya sebagai calon tugasnya adalah mendulang suara untuk membesarkan Partai Nasdem. Kami dalam proses pemenangan ini, sebagai kader partai, saya selalu berkoordinasi dengan Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) dan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Nasdem Kabupaten Jember,” katanya.
“Kalau ada apa-apa, kami serahkan kepada partai, karena kami bagian dari instrumen partai untuk menjadi penguat untuk memenangkan Nasdem, dan Nasdem dapat suara di Dapil 1,” kata Rendra.
Rendra percaya Nasdem akan memperoleh satu kursi di Daerah Pemilihan 1. “Apapun hasilnya, kami akan patuh pada DPD. Apapun hasilnya kami akan siap,” katanya.
Persoalan ini dilaporkan David ke Bawaslu Jember. Hasilnya, sidang pleno Komisi Pemilihan Umum Jember telah mengembalikan komposisi suara Partai Nasdem di Daerah Pemilihan 1 sebagaimana mestinya, Minggu (3/3/2024) malam.
David percaya diri Nasdem bakal memperoleh satu kursi di Daerah Pemilihan 1, karena unggul 76 suara atas Demokrat. Berdasarkan perhitungan internal Nasdem, partai tersebut memperoleh 12.748 suara dan Demokrat memperoleh 12.672 suara.
Namun persoalan belum selesai. Kursi untuk Nasdem di Daerah Pemilihan 1 belum sepenuhnya aman karena ada gugatan dari Partai Demokrat. Partai berlambang bintang Mercy ini menemukan ada selisih 126 suara Nasdem yang digelembungkan di D-Hasil jika dibandingkan dengan C-Hasil.
“Kami merasa dirugikan, karena seharusnya dapat satu kursi ternyata tidak dapat. Nasdem mengklaim unggul 76 suara. Padahal kami bisa buktikan mereka tidak unggul sama sekali,” kata Try Sandi Apriana.
Dugaan penggelembungan suara ini terjadi di 23 tempat pemunguran suara Kecamatan Kaliwates. Sandi lantas mencontohkan hasil di TPS 10 Kelurahan Jemberkidul. “Di C-Hasil perolehan suara Nasdem tertulis 7 suara. Namun di D-Hasil Kecamatan tertulis 8 suara. Di TPS 22 Kelurahan Sempusari yang seharusnya (Nasdem) mendapat 7 suara, di D-Hasil Kecamatan ditambahkan angka 1 menjadi 17,” katanya.
“Mainnya kecil-kecil. (Angka) di-mark up supaya tidak ketahuan. Kalau ketahuan mungkin akan bilang salah data,” kata Sandi.
Sandi menuntut data perolehan suara D-Hasil dikembalikan sebagaimana data C-Hasil. “Kalau Nasdem tidak terima dengan laporan kami, silakan lakukan hitung ulang. Kami yakin, dengan ada hitung ulang, suara Demokrat akan naik dan suara Nasdem akan turun,” katanya.
Jika perolehan suara Nasdem dikembalikan, Sandi yakin Demokrat akan merebut satu kursi. Kebetulan jatah satu kursi itu akan diperolehnya, karena mengantongi suara terbanyak di Demokrat berdasarkan perhitungan internal partai. Saat ini Sandi masih tercatat sebagai anggota DPRD Jember periode 2019-2024.
David yang juga Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Jember tak mau gegabah menanggapi laporan Demokrat itu. “Kami tanggapi santai sajalah,” katanya.
David meminta agar laporan Demokrat itu dibuktikan. “Kalau memang Bawaslu Jember merespons laporan Demokrat itu, maka akan terjadi proses administrasi lebih lanjut. Kalau laporan Demokrat tidak memenuhi syarat formil, maka tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Sandi melaporkan dugaan penggelembungan suara ini ke Bawaslu Jember, Senin (4/3/2024) siang. Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim meminta kepada Demokrat agar menyampaikan persoalan ini dalam forum rekapitulasi kabupaten “Sehingga kita menggunakan mekanisme pemeriksaan administrasi secara cepat dalam forum tersebut,” katanya.
Namun Demokrat gagal menyampaikan persoalan itu di forum rekapitulasi tingkat kabupaten, Senin (4/3/2024) malam. “Saksi kami dianggap tidak sah karena tidak membawa hard copy surat tugas, dan hanya membawa soft copy-nya,” kata Sandi.
Bawaslu Jember sendiri, menurut Sandi, tidak menyampaikan laporan soal selisih suara itu di forum rekap. “Saya tidak tahu kenapa kok Bawaslu tidak menyampaikan laporan kami,” katanya.
Rekapitulasi Kecamatan Kaliwates disahkan, Senin malam, tanpa mengakomodasi gugatan dari Demokrat. Alhasil, peluang Demokrat memperoleh kursi terakhir di Daerah Pemilihan 1 pun melayang.
Tidak terima, Sandi akan membawa persoalan ini ke rekapitulasi tingkat provinsi Jawa Timur. “Kalau di tingkat provinsi gagal, ya apa boleh buat, melalui jalur MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya. [wir]






