Surabaya (beritajatim.com) – MH (25) warga Jalan Demak Jaya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya usai menjadi buron mulai September 2022. Dari data kepolisian, MH merupakan residivis kasus penjambretan pada tahun 2019.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di Jalan Indrapura pada September-Oktober lalu. “Masih dua yang diakui, tapi kita masih lakukan penyelidikan dan pendalaman kemungkinan lebih dari dua kali,” ujar Mirzal, Rabu (14/12/2022).
Mirzal menambahkan, polisi menangkap tersangka di Jalan Kalianak Timur Gang Buntu, Surabaya, Jumat (09/12/2022). Saat ditangkap, tersangka sempat melawan dengan memacu sepeda motornya. Beruntung, petugas kepolisian lebih sigap dan berhasil menangkap pelaku.
“Kami menyita sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana dan dua handphone (HP) hasil jambret yang belum dijual oleh pelaku,” imbuh Mirzal.
[berita-terkait number=”3″ tag=”jambret”]
Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya dengan para teman-teman komplotan jambret secara bergantian. Setidaknya, 3 teman tersangka berinisial VT, MF dan GL sedang diburu polisi. “Kami sudah identifikasi beberaoa temannya. Kalau GL sudah diamankan sama Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya.
Sementara itu, MH mengakui jika selama ini dirinya selalu mengincar perempuan yang mengendarai motor sendirian dengan tas samping. Ditanya terkait alasan tetap menjambret walaupun telah dipenjara, MH mengaku tak mempunyai pekerjaan dan membutuhkan uang. “Lebih gampang kalau tas samping itu, iya (saya) ngincer perempuan terus. Saya tidak punya pekerjaan, makanya nekat,” ujar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait Perkara pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. [ang/suf]






