Lamongan (beritajatim.com) – Dalam periode 6 bulan belakangan, angka perceraian di Kabupaten Lamongan relatif tinggi. Ada lebih dari seribu pasangan suami istri (Pasutri) yang memutuskan untuk berpisah.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) kelas IA Lamongan, total jumlah perceraian selama kurun waktu 6 bulan terakhir sebanyak 1.065 Pasutri. Terdiri dari cerai talak sebanyak 280 dan cerai gugat sebanyak 799.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto, mengungkapkan bahwa persoalan ekonomi menjadi faktor yang mendominasi penyebab perceraian, yakni 450 pemohon.
“Kemudian perselisihan sebanyak 367 pemohon, disusul zina atau selingkuh 63 pemohon, lalu meninggalkan pasangan 59, dan latar belakang judi 39 pemohon,” kata Setianto, Kamis (4/7/2024).
Selain itu juga ada beberapa prosoalan lain yang melatarbelakangi perceraian. Antara lain karena suka mabuk, dipenjara, kawin paksa hingga karena salah satu pasangan murtad atau keluar dari agama Islam.
“Ada juga karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 20 pemohon,” tuturnya.
Meski angka perceraian terbilang tinggi, namun Setianto menyebut bahwa mediasi terhadap pasangan yang akan menjalani sidang perceraian juga berhasil membuat puluhan mengurungkan niat untuk cerai.
“99 pengaju perceraian mencabut dan membatalkan sidang putusan setelah dimediasi PA Lamongan,” katanya.
Dengan begitu, pertengahan tahun 2024 ini PA kelas IA Lamongan menyelesaikan perkara perceraian yang putusanya dicabut atau dikabulkan diangka 85 persen.
“Untuk sisa perkara dari bulan Juli sekitar 200 pengajuan percerian yang belum dan akan dilanjutkan pada Juni dan seterusnya,” bebernya. (fak/ted)






