Surabaya (beritajatim.com) – Rencana operasional Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya dipastikan mendapat lampu hijau dari para pengusaha dan pengemudi angkutan kota (angkot) setempat.
Keputusan ini tercapai setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur menggelar audiensi intensif selama empat jam bersama paguyuban angkot Kota Malang di Kantor Dishub Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (8/10/2026).
Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dishub Jatim, Citto Eko Yuli, menyatakan bahwa seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat untuk mendukung kehadiran transportasi publik modern demi kemajuan mobilitas masyarakat di Malang Raya.
“Dari rapat pembahasan ini disepakati semua pihak yang hadir pada prinsipnya tidak menolak pelaksanaan Trans Jatim Koridor I dan Koridor II Malang Raya,” ujar Citto kepada beritajatim.com.

Akomodasi Aspirasi Sopir dan Penyesuaian Titik Keberangkatan
Kendati demikian, restu tersebut diberikan dengan catatan khusus. Para sopir angkot meminta agar kehadiran layanan bus antarkota ini tidak mematikan mata pencaharian moda transportasi konvensional yang sudah eksis lebih dulu di jalur terdampak.
Sebagai bentuk akomodasi atas aspirasi para sopir, Dishub Jatim memastikan adanya penyesuaian rute operasional. Titik keberangkatan Bus Trans Jatim Koridor II yang mulanya direncanakan melintas dan berpangkal di Terminal Tipe A Arjosari diputuskan untuk diubah.
“Dengan ketentuan bahwa pelaksanaan layanan tersebut harus memberikan kebermanfaatan dan tidak merugikan bagi angkutan umum eksisting yang terdampak, maka semua pihak sepakat untuk keberangkatan Trans Jatim Koridor II tidak dari Terminal Tipe A Arjosari,” tegas Citto.
Lebih lanjut, pihak Dishub Jatim juga akan mengevaluasi titik henti untuk Trans Jatim Koridor I di Kota Malang. Sementara itu, formula dan kepastian titik pemberhentian baru untuk Koridor II akan dibahas secara mendalam pada forum lanjutan bersama perwakilan paguyuban.
Sinergi Lintas Sektor Ciptakan Transportasi Inklusif
Audiensi strategis ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, di antaranya Kepala UPT PPP LLAJ Malang, perwakilan BAKORWIL II Malang, Dinas Perhubungan Kota Malang, serta gabungan asosiasi dan perwakilan jalur angkot Malang (MM, AG, MK, ADL, GA, HM, LA, GL, AMG, LH, LDH), bersama elemen pengawas transportasi independen.
Langkah kompromi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi publik yang inklusif di Malang Raya—di mana moda modern seperti Trans Jatim terintegrasi secara harmonis tanpa mengorbankan kesejahteraan para sopir angkot lokal. (tok/but)






