Lamongan (beritajatim.com) – Paguyuban Warga Nelayan Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan mendesak agar Kepala Desa segera diperiksa oleh Polres Lamongan. Diduga, Kades Weru telah menjual Tanah Negara secara ilegal.
Perwakilan Paguyuban, Shofwan Asyhuri menyampaikan bahwa Kepala Desa (Kades) Weru telah menjual Tanah Negara (TN) yang berada di Wilayah Pesisir Pantai Utara Desa Weru tapi berkedok sumbangan.
“Berdasarkan hasil hearing dengan Ketua Komisi A, DPRD Lamongan, hari Selasa (15/8/2023). Kami perwakilan Paguyuban Warga Nelayan Desa Weru mengadukan kasus ini kepada kepolisian agar segera memeriksa dan menindaklanjuti laporan kami terhadap Kades,” ujar Shofwan, Kamis (31/8/2023).
Dalam kesempatan ini, Shofwan berkata, pihaknya juga telah menyiapkan dan melampirkan bukti-bukti penjualan tanah TN berkedok sumbangan yang telah dilakukan oleh Kades Weru.
Adapun bukti-bukti itu meliputi laporan pengeluaran operasional, kuitansi, sertifikat penghargaan bagi pembeli yang diatasnamakan donatur pembanguan breakwater, dan sebagainya.
“Semoga aduan kami ini segera direspon atau ditindaklanjuti. Sehingga permasalahan di Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan secepatnya bisa terselesaikan. Semoga juga bisa menjadi pembelajaran bagi Kades-kades berikutnya,” paparnya.
BACA JUGA:
Sengketa Tanah Weru Lamongan, Kades: Kami Tak Jual Aset
Tak hanya mengadukan kepada pihak kepolisian, Shofwan menyebut, pihaknya juga meminta Bupati, Camat dan Kepala BPN Lamongan agar memberhentikan dan tidak menerima pengajuan hak kepemilikan atas tanah di wilayah pesisir utara dalam bentuk apapun.
“Kami juga bakal mengirim surat ke Kepala BPN Lamongan, Bupati Lamongan dan inspektorat agar segera menyelesaikan kasus ini,” tandasnya.
BACA JUGA:
Sengketa Tanah, Nelayan Geruduk Balai Desa Weru Lamongan
Seperti diketahui, kasus sengketa tanah ini telah dimulai sejak tahun 2022 lalu. Kasus ini mencuat saat sejumlah warga memprotes keputusan kades yang telah menjualbelikan tanah di bibir pantai setempat.
Sekitar sebulan lalu, paguyuban nelayan setempat memasang sejumlah poster sebagai bentuk protes mereka. Bahkan mereka juga menggeruduk balai desa untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan beberapa tuntutan.
Kasus sengketa tanah ini juga berlanjut ke DPRD Lamongan, puluhan warga desa mengikuti hearing yang digelar Komisi A-DPRD bersama sejumlah OPD Lamongan, Camat Paciran, dan Kades beserta seluruh anggota BPD Weru. [riq/beq]






