Pasuruan (beritajatim.com) – Konflik kepemilikan aset Toko CV Sarana Doa (Sardo) yang melibatkan Imron Rosyadi dan Tatik Suhartiatun memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan.
Agenda sidang pemeriksaan bukti baru atau novum kali ini diwarnai aksi protes keras dari tim hukum pihak termohon yang merasa akses informasi persidangan sengaja ditutup.
Tim kuasa hukum Tatik mengaku sangat terkejut karena tidak menerima surat pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan sidang krusial tersebut. Mereka baru mengetahui adanya aktivitas persidangan saat mendatangi pengadilan untuk urusan lain, yang kemudian memicu kecurigaan adanya prosedur yang tidak transparan.
“Kami sangat kecewa dengan PN Bangil karena kami bertanya soal agenda sidang, namun tidak diberikan keterangan dengan alasan bermacam-macam,” ujar Heli, Kuasa Hukum Titik, Selasa (3/2/2026).
Heri menegaskan bahwa bukti yang diajukan pemohon sebagai novum atau bukti baru sebenarnya adalah dokumen lama yang sudah sering muncul dalam persidangan sebelumnya. Secara hukum, bukti tersebut dinilai telah kedaluwarsa karena telah diketahui oleh para pihak lebih dari batas waktu 180 hari yang ditentukan undang-undang.
Tudingan serius pun diarahkan kepada saksi pemohon yang memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai proses penemuan bukti tersebut. Pihak termohon meyakini ada rekayasa keterangan agar dokumen lama tersebut tampak seolah-olah baru saja ditemukan demi memenuhi syarat Peninjauan Kembali (PK).
“Dalam sumpah saksi tadi terkait dengan novum atau penemuan alat bukti baru, itu adalah sangat tidak benar dan palsu,” tegas Heli.
Sengketa yang memperebutkan aset di Malang dan Pandaan ini sebenarnya sudah memiliki beberapa putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan terdahulu menyatakan bahwa aset-aset tersebut merupakan harta bersama, namun pihak pemohon PK terus berupaya melakukan perlawanan hukum.
Pihak kuasa hukum Tatik menduga upaya PK ini hanyalah taktik untuk mengulur waktu di tengah status tersangka yang kini disandang oleh Imron Rosyadi. Diketahui, pemohon PK beserta dua saudaranya tengah terjerat kasus dugaan pemalsuan akta autentik yang ditangani oleh Polda Jatim.
“Mereka bertiga saat ini sudah berstatus tersangka di Polda Jatim, mungkin upaya PK ini diharapkan untuk mengulur-ulur statusnya tersebut,” imbuh Heli menjelaskan keterkaitan perkara.
Atas dugaan kesaksian palsu di dalam ruang sidang, tim hukum Tatik berencana melaporkan saksi tersebut ke pihak berwajib dalam waktu dekat. Mereka berharap Pengadilan Negeri Bangil dapat lebih terbuka dan objektif dalam menangani sengketa aset bernilai besar ini demi rasa keadilan.
“Rencana kami akan melaporkan saksi tadi kepada Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah,” pungkasnya. (ada/ted)






