Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan orang korban iklan jual apartemen murah milik PT Sipoa Propertindo Abadi datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedatangan mereka adalah mengawal jalannya persidangan permohonan pailit yang dimohonkan ribuan korban bisnis abal-abal tersebut.
Dalam persidangan, suasana sempat memanas ketika pihak termohon (PT Sipoa) yang diwakilkan kuasa hukumnya menawarkan proposal perdamaian. Namun para korban sempat kecewa lantaran pihak direksi PT Sipoa tak hadir dengan alasan sakit.
Situasi memanas ketika para korban mengetahui hal itu. Para korban menyoraki ketika kuasa hukum bilang kalau kliennya tidak dapat hadir karena sakit. Hakim pun juga menyayangkan hal itu.
BACA JUGA:
Sejumlah Proyek PT Sipoa Group, Diakuisisi Blackstone Group
Meskipun sempat terjadi ketegangan, kuasa hukum kemudian tetap diberi kesempatan memaparkan cara PT Sipoa Propertindo Abadi menyelesaikan perkara ini. Pertama pihak developer meminta waktu lima tahun untuk mengembalikan dana ke para pembeli. Skema pembayarannya dimulai setelah 3 tahun perkara ini diputus. Alasannya, pihak pengembang masih mencari investor untuk berusaha mengembalikan dana ke para pembeli.
Tawaran ini pun langsung ditolak mentah-mentah oleh para korban. Situasi sidang langsung kembali memanas. Semua protes karena menilai tawaran itu tidak fair.
Slamet Soeripto selaku Hakim mengambil jalan tengah. Semua debitur diminta voting untuk memilih opsi apakah PT Sipoa Propertindo Abadi diberi waktu merevisi proposal perdamaian atau langsung dinyatakan pailit. Hasil dari voting itu banyak debitur menginginkan pengembangan langsung dinyatakan pailit.
BACA JUGA:
Sipoa Group Kembali Menangkan Dua Gugatan di PN Surabaya
PT Sipoa Propertindo Abadi pun resmi dinyatakan pailit. Itu artinya semua aset perusahaan itu akan dijual atau dilelang oleh kurator. Nah, dana hasil penjualan aset itu akan digunakan untuk mengembalikan dana.
Firman Wahyudi selaku Kuasa hukum melihat hasil tersebut tidak berkomentar banyak. Ia menilai keputusan tersebut sudah bijak. “Kami ikuti saja prosesnya,” pungkasnya.
Sementara korban Samsul Huda (56) warga Taman Pinang Indah, Sidoarjo, menyambut baik putusan hakim tersebut. Dia yang tergiur membeli apartemen murah ini pun berharap kasus ini cepat selesai dan uangnya bisa kembali. [uci/but]






